Dalam kasus ini, Jumraini disebut sebut dengan sengaja melakukan perawatan terhadap Alex karena adanya desakan Arena adik Alex, sehingga Jumraini dinilai telah lalai dan melakukan perawatan secara langsung tanpa ada izin praktik.
Jumraini juga didakwa melanggar pasal 359 dan 360 KUHP yang berbunyi 'Barangsiapa apabila melakukan kesalahan sehingga berdampak pada kematian seseorang maka akan di pidana penjara selama 5 tahun atau dengan kurungan selama 1 tahun'
Selain itu juga diatur dalam pasal 84 UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kesehatan yang apabila melakukan kelalaian berat sehingga membuat pasien tersebut luka berat maka akan di pidana penjara selama lama nya 3 tahun, namun apabila kelalaian berat tersebut mengakibatkan pasien meninggal dunia maka akan dipidana selama lamanya 5 tahun.
Kita tidak sependapat dengan  pertimbangan hakim tersebut karena beberapa alasan berikut :
Jumraini melakukan tindakan medis untuk membantu atau memberikan pertolongan terhadap pasien Alex di luar rumah sakit tempat dia bekerja. Dia melakukan tindakan  medis tersebut bukanlah pada Praktik Mandiri. Dia memang tidak memiliki SIPP di tempat itu.
Namun, harus diingat -- jika mengacu kepada Undang Undang Kesehatan -- baik Tenaga Medis maupun Tenaga Kesehatan ketika memberikan pertolongan darurat atau pemberian layanan kesehatan yang bersifat insidentil tidak memerlukan Surat Izin di tempat tersebut ( pasal 265 ). Perawat Jumraini tidak memerlukan SIPP ketika membantu pasien Alex.
Adapun sanksi pidana bagi seorang Tenaga Medis yang berpraktik tanpa memiliki Surat Izin telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi  pada tahun 2007 lewat putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 4/PUU-V/2007, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Lalu, menurut UU Kesehatan, seorang Tenaga Medis/Tenaga Kesehatan  yang berpraktik tanpa memiliki Surat Izin atau Surat Izin sudah melewati tanggal kedaluarsa hanya dikenakan sanksi administratif saja dan bukan sanksi pidana.
Infeksi tetanus pada kaki pasien Alex yang kemudian mengakibatkan kematiannya harus dibuktikan lebih mendalam. Kematian pasien Alex yang diakibatkan sepsis yang dialami oleh korban tidak serta merta dapat langsung dikaitkan dengan tindakan medis yang dilakukan oleh Jumraini. Â
Terdapat banyak faktor yang mempengaruhi kondisi korban sehingga menyebabkan korban meninggal dunia dihubungkan dengan fakta di dalam persidangan yaitu tidak dilakukannya autopsi terhadap korban Alex, sehingga kurangnya scientific evidence untuk dipertimbangkan.
Dengan perkataan lain, tidak terbukti sama sekali adanya korelasi antara kematian pasien Alex dengan tindakan medis yang dilakukan oleh Jumraini. Namun, ironisnya, Jumraini tetap saja diputus bersalah telah melakukan tindak pidana dan mendapatkan hukuman pidana.