Mohon tunggu...
Riki Utama
Riki Utama Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa uinsu

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Otonomi Daerah

30 Mei 2024   22:33 Diperbarui: 30 Mei 2024   23:42 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Haw Widjaja (2002:98) Otonomi Daerah adalah kewenangan
Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Dari arti yang dijelaskan tadi dapat dilihat bahwa otonomi daerah
mempunyai arti jumlah atau besarnya tugas, hak, kewajiban dan wewenang serta
tanggung jawab urusan pemerintahan yang diserahkan oleh pemerintah pusat
kepada pemerintahan daerah menjadi isi rumah tangga daerah.

Sejak dijalankannya paket UU tentang Otonomi Daerah, banyak orang
sering membahas aspek positifnya.
Otonomi daerah akan membawa perubahan yang berguna di daerah dalam hal kewenangan
daerah untuk mengatur diri sendiri. Kewenangan ini menciptakan satu impian karena
sistem pemerintahan yang sentralistik cenderung menempatkan daerah sebagai
pelaku pembangunan yang tidak begitu penting atau pinggiran. Dahulu telah dilakukan
pengerukan potensi daerah ke pusat terus dilakukan dengan dalih pemerataan
pembangunan. Bukannya mendapatkan manfaat dari pembangunan, daerah justru
terjadi proses pemiskinan yang luar biasa. Dengan kewenangan tersebut
tampaknya banyak daerah yang optimis bakal bisa mengubah keadaan yang tidak
menguntungkan tersebut.

Desentralisasi merupakan sebuah mekanisme penyelenggaraan pemerintahan
yang mengacu pada pola hubungan antara pemerintah nasional dan pemerintah lokal.
Desentralisasi dibutuhkan dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektifitas
penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai sarana pendidikan politik di daerah.
Untuk memelihara keutuhan negara kesatuan atau integrasi nasional. Untuk
mewujudkan dinamika demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang
dimulai dari daerah. Untuk membuka peluang kepada masyarakat untuk
membentuk karir dalam bidang politik dan pemerintahan. Sebagai sarana bagi
percepatan pembangunan di daerah. Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih
dan berwibawa. Oleh karena itu pemahaman terhadap konsep desentralisasi dan
otonomi haruslah sukses.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun