Mohon tunggu...
RIKI HIDAYAT
RIKI HIDAYAT Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya senang Membaca dan Belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Qard Hasan dan Penerapannya dalam Perbankan Syariah

5 Oktober 2024   10:08 Diperbarui: 5 Oktober 2024   10:17 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Qardhul Hasan adalah istilah dalam ekonomi Syariah yang merujuk pada pinjaman tanpa mensyaratkan tambahan keuntungan kepada pemberi pinjaman. Ini berarti bahwa peminjam hanya perlu mengembalikan pokok pinjaman tanpa biaya tambahan atau bunga. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang Qardhul Hasan dan bagaimana instrumen ini digunakan dalam perbankan Syariah

Pengertian Qardhul Hasan

Qardhul Hasan adalah jenis pinjaman yang diberikan tanpa adanya bunga atau tambahan keuntungan. Pemberi pinjaman memberikan pinjaman ini dengan niat kebaikan dan tanpa mengharapkan imbalan tambahan dari peminjam. Prinsip dasar dari Qardhul Hasan adalah membantu sesama tanpa mengenakan biaya tambahan, mendasarkan pada keadilan dan saling tolong-menolong dalam masyarakat

Fungsi dan Implementasi dalam Perbankan Syariah

  • Membantu Masyarakat Memenuhi Kebutuhan Finansial:

Qardhul Hasan digunakan untuk memberikan solusi finansial kepada masyarakat yang membutuhkan tanpa membebankan mereka dengan beban tambahan. Ini mendukung inklusi keuangan dan kesetaraan dalam akses terhadap dana

  • Menghindari Riba dan Praktik Keuangan yang Merugikan:

Qardhul Hasan berperan dalam melarang praktik riba yang diharamkan dalam Islam. Dengan memberikan pinjaman tanpa tambahan keuntungan, Qardhul Hasan menjaga integritas dan keadilan dalam transaksi keuangan

Hak-Hak Pekerja dalam Prinsip Syariah

Hak-hak pekerja pada masa Rasulullah SAW sudah diatur dengan baik sesuai dengan prinsip-prinsip syariah:

  • Pembayaran Upah Tepat Waktu: Kewajiban majikan untuk membayar upah tepat waktu merupakan salah satu hak dasar pekerja.
  • Perlakuan Adil: Tidak ada diskriminasi berdasarkan suku, status sosial, atau latar belakang; setiap pekerja diperlakukan sama7.
  • Kesejahteraan Pekerja: Majikan diharapkan memperhatikan kesejahteraan fisik dan mental pekerjanya

Contoh Implementasi

  • Qardhul Hasan untuk Modal Usaha :

Qardhul Hasan dapat digunakan untuk mendukung pengembangan usaha tanpa membebani pengusaha dengan beban bunga. Ini memungkinkan pelaku usaha untuk berkembang tanpa terjerat dalam sistem keuangan konvensional.

  • Qardhul Hasan untuk Pendidikan :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun