Mohon tunggu...
Riki akbar hidayat
Riki akbar hidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Seorang mahasiswa Bimbingan Konseling Pendidikan Islam (BKPI) di Fakultas Agama Islam dari Universitas Pelita Bangsa Cikarang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Riba di Indonesia: Antara Hukum Positif, Fatwa Ulama, dan Realitas Sosial Ekonomi

4 Juli 2024   22:17 Diperbarui: 4 Juli 2024   22:41 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.pexels.com

Fatwa Ulama:

  • Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Riba: Fatwa ini menegaskan haramnya riba dalam segala bentuk dan melarang umat Islam untuk terlibat dalam praktik riba, baik sebagai pemberi pinjaman maupun peminjam.
  • Fatwa DSN-MUI Lainnya: MUI melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) telah mengeluarkan berbagai fatwa terkait dengan riba, termasuk fatwa tentang akad syariah yang dapat digunakan untuk menghindari riba dalam transaksi keuangan.

Perbedaan antara hukum positif dan fatwa ulama tentang riba menimbulkan dilema bagi umat Islam di Indonesia. Di satu sisi, mereka terikat pada hukum positif yang berlaku di negara. Di sisi lain, mereka juga memiliki kewajiban untuk mengikuti ajaran agama mereka.

Realitas Sosial Ekonomi dan Data Riba di Indonesia

Bunga Bank

Di sektor keuangan formal, bunga bank menjadi bagian integral dari sistem perbankan. Nasabah bank yang menabung mendapatkan bunga atas simpanan mereka, sedangkan nasabah yang meminjam uang harus membayar bunga pinjaman. Data Bank Indonesia menunjukkan bahwa rata-rata suku bunga deposito berjangka 1 bulan pada tahun 2023 sebesar 5,27% per tahun, sedangkan rata-rata suku bunga kredit konsumsi pada tahun 2023 sebesar 10,90% per tahun.

Pinjaman Rentenir

Di sektor informal, riba dapat ditemukan dalam praktik pinjaman uang berbunga tinggi, seperti pinjaman rentenir. Rentenir biasanya memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan bunga yang jauh lebih tinggi daripada bunga bank. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada tahun 2023 terdapat sekitar 68 juta orang dewasa di Indonesia yang terjebak dalam jeratan pinjaman rentenir.

Transaksi Jual Beli Berkedok Riba

Dalam beberapa kasus, riba dipraktikkan melalui transaksi jual beli yang berkedok pinjaman. Contohnya, seseorang membeli barang dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga sebenarnya dengan syarat pembayaran yang dicicil dengan bunga tinggi.

Data Riba di Indonesia

Meskipun tidak ada data resmi yang menunjukkan jumlah persis praktik riba di Indonesia, beberapa indikator menunjukkan bahwa riba masih menjadi masalah yang signifikan. Berikut adalah beberapa data yang menunjukkan realitas riba di Indonesia:

  • Tingkat Kemacetan Kredit: Menurut Bank Indonesia, tingkat kemacetan kredit perbankan di Indonesia pada tahun 2023 mencapai 3,28%. Hal ini menunjukkan bahwa banyak masyarakat yang terjebak dalam hutang dan kesulitan untuk melunasi pinjaman mereka, yang dapat mendorong mereka untuk mencari sumber pembiayaan alternatif yang berbunga tinggi, seperti pinjaman rentenir.
  • Jumlah Orang Dewasa yang Terjerat Pinjaman Rentenir: Menurut OJK, pada tahun 2023 terdapat sekitar 68 juta orang dewasa di Indonesia yang terjebak dalam jeratan pinjaman rentenir. Hal ini menunjukkan bahwa praktik riba di sektor informal masih marak terjadi dan banyak masyarakat yang belum memiliki akses kepada pembiayaan formal yang terjangkau.
  • Permintaan Produk Keuangan Syariah: Permintaan produk keuangan syariah di Indonesia terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak masyarakat yang ingin menghindari riba dan mencari alternatif pembiayaan yang sesuai dengan syariah Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun