Ahok ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Itulah berita yang memenuhi media online dan Televisi pagi ini. Berita ini akan disambut gembira oleh pihak-pihak yang murni menuntut Ahok menjadi tersangka pada demo kemarin. Sedangkan bagi pihak-pihak yang menyembunyikan udang dibalik batu, berita ini kurang menggembirakan.
Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Ahok. Berdasarkan keterangan Kapolri, Ahok tidak ditahan karena kasus Ahok tidak memenuhi dua syarat untuk melakukan penahanan. Syarat tersebut adalah syarat objektif dan subjektif. Para penyidik tidak mencapai keputusan bulat untuk memutuskan bahwa kasus Ahok adalah pidana. Perpecahan pendapat diantara para penyidik disebabkan oleh pendapat para ahli yang berbeda tajam saat gelar perkara. Pendapat yang tidak bulat ini menyebabkan tidak terpenuhinya syarat objektif. Begitu pula dengan syarat subjektif, dinilai tidak terpenuhi. Kepolisian menilai bahwa Ahok tidak dapat menghilangkan alat bukti perkara karena alat bukti berupa video tersebut telah diamankan polisi. Begitu pula kemungkinan tersangka mengulangi perbuatannya, sejauh ini hal itu tidak ditemukan. Untuk kemungkinan Ahok melarikan diri, maka pihak kepolisian melakukan pencegahan keluar negeri. Karena alasan inilah penahanan Ahok tidak dilakukan. Hal ini Jelas membuat kecewa pihak-pihak yang menginginkan Ahok masuk penjara dan tidak ikut Pilgub DKI.
Kasus Ahok bukan semata untuk menjatuhkan Ahok di Pilgub DKI. Dibalik itu, para “penunggang” juga mengincar presiden Jokowi untuk dilengserkan. Namun, Penetapan Ahok sebagai tersangka merupakan langkah jitu untuk mementahkan strategi para penunggang yang ingin menjatuhkan Jokowi. Kita bisa membayangkan apabila Ahok diputuskan tidak bersalah, maka para penunggang akan tertawa terbahak-bahak. Momen tersebut adalah momen yang tepat bagi mereka untuk meniupkan isu bahwa Jokowi melindungi Ahok. Massa pun dengan mudah digalang untuk melakukan demo jilid III, tentu dengan skala yang lebih besar lagi. Dan setelah itu, kekacauan besar akan terjadi. Namun, strategi itu lagi-lagi gagal. Skenario Ahok tersangka dimainkan dengan rapi oleh sang maestro, sehingga musuh pun tak menyangka mendapat pukulan telak. Rencana demo jilid III sang penunggang pun hancur berantakan.
Hari ini Jokowi selamat dari target para si penunggang. Isu Jokowi dan polisi melindungi Ahok mentah sudah. Ahok menjadi tersangka. Dan Jokowi pun bersih dari tuduhan-tuduhan yang tidak bertanggung jawab itu. Malangnya bagi si penunggang, isu yang selama ini menjadi senjata andalan untuk manghimpun massa, sudah tidak relevan lagi.
Sampai tahap ini Jokowi aman, dan peluang para penunggang untuk menggoyang kursi Jokowi pun semakin tipis. Setelah Ahok menjadi tersangka, para penunggang kesulitan untuk menghimpun massa. Desakan untuk menahan Ahok kemungkinan dapat diolah oleh sipenunggang untuk menggelar demo lagi. Namun, ini bisa menjadi misi bunuh diri. Dasar hukum untuk tidak menahan Ahok sudah jelas diungkapkan oleh Kapolri, sehingga apabila isu tersebut masih digunakan untuk demo, maka hal itu akan mempermudah polisi mengungkap maksud dan aktor dibalik aksi tersebut.
Kalau pun ada demo misalnya tanggal 25 November nanti, skalanya tidak sebesar 4 November lalu. Tuntutan untuk mentersangkakan Ahok pada unjuk rasa 4 November lalu sudah terpenuhi. Dan polisi pun akan segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan untuk disidangkan. Dengan demikian massa yang kemungkinan melakukan unjuk rasa jilid III sudah bisa dipastikan memiliki agenda lain. Bukan lagi terkait penistaan agama oleh Ahok.
Bagaimana dengan Ahok?
Ahok saat ini statusnya tersangka penistaan agama. Namun, dia tidak ditahan dan masih bebas melakukan aktivitasnya seperti biasa; menemui warga atau mendengarkan keluhan warga di Rumah Lembang. Kemungkinan pemilih Ahok menurun drastis. Dan peluangnya untuk memenangkan Pilgub semakin tipis.
Tapi, jangan lupa Ahok masih punya panggung untuk membuktikan dirinya tidak bersalah, yaitu di pengadilan nantinya. Begitu pengadilan memutuskan Ahok tidak bersalah, maka bersihlah Ahok dari kasus tersebut. Orang-orang pun bersimpati padanya karena dia selama ini difitnah dan kansnya untuk menang pun terbuka lebar. Pertarungan Ahok sesungguhnya ada di pengadilan, bukan pada saat gelar perkara. Di pengadilan publik dapat menyaksikan apa sesungguhnya yang terjadi. Disana pun Ahok bebas menjelaskan bahwa saat itu di Kepulauan Seribu, dia sedang mengkritik orang-orang yang menjual agama untuk kepentingan pribadinya, bukan menghina agama. Dia juga bebas mengungkapkan bahwa sesungguhnya agama itu kedudukannya sangat suci, sehingga tidak layak untuk dibawa-bawa ke ranah politik.
Ahok sudah mengatakan bahwa ia siap apabila ditetapkan sebagai tersangka. Dan apabila sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia menginginkan agar kasusnya segera disidangkan untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa dia tidak bersalah. Perlu diingat bahwa penyidik dan para ahli yang diundang pada saat gelar perkara terpecah dalam menyikapi kasus Ahok ini. Oleh karena itu, kemungkinan Ahok divonis tidak bersalah oleh hakim sangat besar. Bukan tidak mungkin pihak kepolisian sengaja membawa kasus Ahok ini ke pangadilan, hal ini untuk membebaskan Polisi dari tuduhan bahwa polisi melindungi Ahok. Dapat dibayangkan apabila Kabareskrim hari ini mengumumkan bahwa Ahok tidak bersalah, maka demo jilid III pun akan terjadi. Untuk itu, demi kepentingan yang lebih besar, Ahok ditetapkan sebagai tersangka.
Akhir kata, drama tersangkanya Ahok merupakan pukulan telak bagi Para penunggang yang menargetkan Jokowi. Jokowi bersih dari segala fitnah melindungi Ahok, Penunggang kehilangan momentum untuk memukul sang presiden, dan Ahok pun dapat panggung untuk memuktikan diri tidak bersalah. Mudah-mudahan para kudanya si penunggang segera sadar bahwa mereka sedang ditunggangi sampai lebaran kuda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H