Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Rika Wulandari
Â
PENDAHULUAN
Â
Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bagian dari tindak pidana khusus disamping itu mempunyai spesifikasi tertentu yang berbeda dengan tindak pidana pada umumnya. Konstitusi Korupsi adalah aturan yang memiliki karakteristik khusus, baik menyangkut Hukum Pidana Formal (Peristiwa) dan Material (Substansi) Hukum Pidana.
Sudah tidak asing lagi namanya tindak pidana korupsi yang menggerogoti bangsa pada kehidupan Indonesia,  yang di lakukan oleh  orang-orang yang ingin mengambil keuntungannya serta kepuasannya sendiri. Bahkan di negara Indonesia sendiri sudah menjadi salah satu Negara terkorupsi di ASIA pada tahun 2022.Bukan hanya itu di tahun 2005, menurut data PasificEkonomi and Risk Consultancy, Indonesia (perna:penulis) menempati urutan pertama sebagai Negara terkorup di Asia. Jika dilihat dalam kehidupan sehari-hari korupsi hamper terjadi disetiap tingkatan dan aspek kehidupan masyarakat. Mulai dari mengurus ijin Mendirikan Bangunan, proyek pengadaan di instansi pemerintah samapai proses penegakan hokum. (KPK 2006:01).
Membangun negeri yang aman tanpa adanya tindak criminal adalah impian semuaorang ,namun apa jadinya jika di Negara tersebut terdapat tikus-tikus yang melakukan penyimpangan seperti korupsi. Pencegahan tindak pidana korupsi dapat dilakukan melalui kesadaran dari masyarakat itu sendiri ,dan tidak membiarkan orang lain melakukan tindakan criminal tersebut.
PEMBAHASAN
Istilah korupsi berasal dari kata corruptio, corruption, corrupt (Inggris), corruption (Perancis), dan corruptie, koruptie (Belanda). dalam harfian, kata korupsi memiliki makna kebusukan, kebejatan, kecurangan, keburukan kerusakan, penyimpangan kesucian, dapat disuap, ketidakjujuran, tidak bermoral, memfitnah, atau kata-kata / ucapan menghina. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia korupsi berarti perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerima uang sogok dan sebagainya. (RusdiTompo2005 : 25).
Tindak pindana korupsi ini bukan hal yang asing lagi bahkan oknum-oknum penting Negara juga bisa melakukan hal ini .Maka dari itu sebagai masyarakat yang memiliki kesadaran untuk membangun bangsa agar lebih maju mestinya bisa menghampaskan tikus-tikus yang ingin melakukan tindakan criminal ini. Gerakan pemberantasan korupsi dalam pengelolaan APBN / APBD tidak bisa dilakukan hanya dengan melibatkan pejabat pengelola anggaran, tetapi juga mencakup semua pihak termasuk mereka yang bertanggung jawab atas penyiapan dan penerapan Sistem Pengendalian Manajemen (SPM), perangkat pengendalian intern serta masyarakat.