Perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia terus mengalami peningkatan signifikan selama beberapa tahun terakhir. Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkopukm), jumlah UMKM di Indonesia telah mencapai 64,2 juta pada tahun 2021, dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07% atau setara dengan Rp8.573,89 triliun. UMKM juga memainkan peran penting dalam penyediaan lapangan kerja karena jumlah pelaku usaha mikro dan kecil mencapai 99,99% dari total pelaku usaha di Indonesia.
Seiring dengan bertambahnya populasi Muslim di Indonesia dan dunia, permintaan terhadap produk halal juga semakin meningkat. Hal ini menjadi faktor penting yang perlu dipertimbangkan bagi para pelaku UMKM untuk meningkatkan daya saing produknya di pasar global serta memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, kenyataannya masih banyak UMKM yang produknya belum memiliki sertifikasi halal, terutama bagi UMKM di sektor Pangan. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya adalah keterbatasan biaya. Situasi ini sangat disayangkan karena sertifikat halal menjadi salah satu faktor penentu dalam pengambilan keputusan pembelian, terutama dengan semakin meningkatnya kesadaran konsumen akan status kehalalan dan kualitas produk. Â
Kewajiban Sertifikasi Halal
Peraturan BPJPH No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) mengatur bahwa UMKM Pangan wajib bersertifikat halal paling lambat tanggal 17 Oktober 2024. Hal ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan daya saing UMKM Pangan Indonesia di pasar domestik dan global, serta memperkuat ekosistem halal nasional.Â
SEHATI: Solusi Sertifikasi Halal Gratis
Peran pemerintah dalam mendukung UMKM Pangan diimplementasikan melalui berbagai kebijakan dan program yang bertujuan untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal dengan lebih mudah dan terjangkau bagi para pelaku UMKM, salah satunya dengan Program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) melalui jalur Sertifikasi Halal Self-declare. UMKM Pangan dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal secara online melalui aplikasi SIHALAL (ptsp.halal.go.id) tanpa dipungut biaya. Berikut adalah langkah-langkahnya,
- Membuat akun di aplikasi SIHALAL
- Lengkapi data profil dan produk UMKM
- Pilih skema sertifikasi halal self-declare
- Unggah dokumen yang diperlukan
- Tunggu proses verifikasi dan audit
- Cetak sertifikat halal apabila telah dinyatakan lulus.
Persyaratan Sertifikasi Halal Self-Declare
Syarat yang perlu dipenuhi oleh pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat halal kategori self-declare:
- Produk menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya dan tidak menimbulkan risiko bahaya
- Kehalalan produk dinilai berdasarkan proses pembuatan hingga pengemasan produk
- Telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Pemilik usaha harus memastikan akan kehalalan tempat dan alat proses produksi, serta terpisah dari segala sesuatu yang tidak halal
- Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (bersifat opsional)
- Memiliki omset penjualan tahunan yang tidak lebih dari 500 juta rupiah, dibuktikan dengan surat pernyataan mandiri oleh pelaku usaha
- Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 lokasi
- Produk yang disertifikasi halal tidak mengandung bahan hewan hasil sembelihan, kecuali jika diperoleh dari produsen atau fasilitas pemotongan hewan (RPH/RPU) yang telah mendapatkan sertifikasi halal
- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana, bukan skala pabrik
- Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.
Mari Raih Peluang Emas Bersama!
Pembuatan sertifikasi halal gratis melalui Program SEHATI merupakan langkah yang strategis bagi UMKM Pangan untuk dapat meningkatkan daya saing dan meraih peluang emas di pasar global.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H