Oleh karena itu, besar harapan penulis untuk Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa dalam mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa sangat perlu untuk mengikuti perintah Undang-Undang yang berlaku yaitu melalui tahap penjaringan, penyaringan hingga pada tahapan wawancara terkait pemberhentian perangkat Desa yang notabene apabila perangkat lama ditemukan tindak pidana atau kesalahan sejenisnya. Untuk itu, hal ini merupakan pokok persoalan  yang sangat serius dan segera diatasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten agar dalam proses Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa kembali berjalan sesuai dengan perintah Undang-Undang tanpa mencederai Undang-Undang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H