Mohon tunggu...
Riki Goi
Riki Goi Mohon Tunggu... Lainnya - S1-Ilmu Politik

"Menjadi Hebat dengan Mempertajam Daya Kritis Anak Muda"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Benarkah Kepala Desa Memiliki Kewenangan Terukur dalam Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa?

17 April 2022   09:48 Diperbarui: 17 April 2022   09:58 724
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
  (Oleh : Wenseslaus Panggal, S.IP, Dokpri)


Oleh karena itu, besar harapan penulis untuk Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa dalam mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa sangat perlu untuk mengikuti perintah Undang-Undang yang berlaku yaitu melalui tahap penjaringan, penyaringan hingga pada tahapan wawancara terkait pemberhentian perangkat Desa yang notabene apabila perangkat lama ditemukan tindak pidana atau kesalahan sejenisnya. Untuk itu, hal ini merupakan pokok persoalan  yang sangat serius dan segera diatasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten agar dalam proses Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa kembali berjalan sesuai dengan perintah Undang-Undang tanpa mencederai Undang-Undang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun