Aku sempat bertanya2, bagaimana cara berpuasanya umat Islam yang tinggal di kutub utara. Secara gitu lho, negara kutub tidak jelas siang dan malamnya khan... :p Sebagaimana kita ketahui bahwa puasa seorang muslim dimulai sejak terbit fajar shodiq hingga tenggelamnya matahari. Nah bagaimana di kutub? Di kutub, terkadang matahari ngga terbit, ada yang matahari terbit sebentar lalu tenggelam atau tidak terbit matahari sama sekali. Atau hanya mengalami malam sebentar dan sisanya siang hari....Hayooo, gimana itu puasanya??..Hehehe....Alhamdulillah, waktu browsing, aku menemukan jawaban dari pertanyaanku ini :) Klasifikasi Jadi, negara-negara di belahan dunia ini diklasifikasikan alias dibagi2 menurut lokasi garis katulistiwa-nya menjadi 3 bagian: Pertama : Negara-negara yang terletak pada dua garis katulistiwa 45 dan 48 derajat utara dan selatan. Negara-negara ini bisa membedakan seluruh tanda-tanda alam untuk penetapan waktu dalam dua puluh empat jam, baik waktunya panjang atau pendek. (kayaknya negara kita termasuk yang ini deh...Alhamdulillah jelas tanda2 alamnya, siang-malam, sore-pagi...hihi ) Kedua : Negara-negara yang terletak pada dua garis katulistiwa 48 dan 66 derajat utara dan selatan. Negara-negara ini tidak bisa membedakan sebagian tanda-tanda alam dalam penentuan waktu pada beberapa hari dalam setahun. Seperti tidak bisa melihat hilangnya mega merah yang menandai masuknya waktu sholat isya’ dan berakhirnya waktu sholat maghrib hingga tersamarkan dan tercampur dengan waktu shubuh. Ketiga : Negara-negara yang terletak di atas garis katulistiwa 66 derajat utara dan selatan hingga ke daerah kutub. Negara-negara ini tidak bisa melihat tanda-tanda alam untuk penetapan waktu dalam kurun waktu yang lama dalam setahun siang atau malamnya. Cara Berpuasa Nah lantas, bagaimana cara berpuasa bagi tiga kelompok Negara di atas? Lembaga Kibar Ulama di Saudi Arabia pernah ditanya permasalahan ini, yang kesimpulan jawabannya adalah sebagai berikut: Pertama : Barang siapa yang tinggal di Negara yang bisa terbedakan antara siang dan malamnya dengan terbit fajar dan tenggelamnya matahari, hanya saja waktu siang terkadang sangat panjang jika musim panas dan pendek pada musim dingin, maka wajib bagi seluruh orang yang berpuasa untuk menahan diri setiap harinya dari makan, minum dan pembatal-pembatal puasa mulai terbit fajar hingga tenggelam matahari, selama waktu siang bisa terbedakan dengan waktu malam. (Indonesia kayaknya yaaaa :) )
Boleh bagi mereka untuk makan, minum, dan jima’ pada waktu malam saja sekalipun waktunya pendek.
Karena syari’at Islam berlaku umum bagi semua manusia di seluruh negeri. Allah berfirman : Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. (QS. Al-Baqorah [2] : 187) Dan barang siapa yang lemah untuk menyempurnakan puasa hingga tenggelam matahari karena waktu siang yang sangat panjang, boleh baginya berbuka puasa dan hendaklah diganti pada hari yang lain di bulan apa saja yang mungkin baginya membayar utang puasanya. Allah berfirman: Barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, makan hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa, sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqorah [2] : 185) Kedua :
Barang siapa tinggal di sebuah negeri yang matahari itu tidak tenggelam ketika musim panas dan tidak terbit ketika musim dingin, atau tinggal di sebuah negeri yang siang harinya berjalan enam bulan, maka wajib bagi mereka untuk puasa Romadhon dengan memperkirakan waktunya, mulai dari permulaan Romadhon dan selesainya, waktu terbit fajar dan tenggelam matahari dengan cara melihat Negara yang terdekat dengan mereka yang mana pada Negara itu bisa terbedakan antara siang dan malamnya hingga waktu siang dan malam tepat dua puluh empat jam. ( Nah, ini baru untuk negara2 kutub)^^
.................................................. ..................... Footnote: [1] An-Nawazil al-Fiqhiyyah Min Kitab ash-Shiyam hlm. 7-8 Khalid bin Abdullah al-Mushlih [2] Abhats Hai’ah Kibar Ulama 4/435-464. Lihat pula Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz 15/293-300, Risalah fi Mawaqit Sholat hlm. 12-14 Ibnu Utsaimin, Mausu’ah al-Qadhaya Fiqhiyyah al-Mu’ashirah hlm. 553-555 Ali as-Salus, Mawaqit Ibadat az-Zamaniyyah wal Makaniyyah hlm. 631-633 Nizar Mahmud, Fiqhu Nawazil 2/152-155 al-Jizani. Sumber : Majalah Al Furqon Edisi 02 th. Ke-10 1431/2010. Masalah-Masalah Kontemporer Seputar PUasa. Penulis : Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar dan Ustadz Abu Abdillah Syahrul Fatwa Hafidzahullah.
.................................................. .....................
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H