Mohon tunggu...
Rika Lutfiyana
Rika Lutfiyana Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Menghalalkan Segala Cara untuk Mendapatkan Harta dalam Islam

3 Maret 2019   17:21 Diperbarui: 3 Maret 2019   17:42 769
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seseorang yang melakukan akad beli dengan sama timbangan namun sebelum barangnya di berikan terlebih dahulu si penjual dan pembeli berpisah

  • Riba Nasi'ah

Melakukan akad jual beli tetapi pembeli masih menerima barang di kemudian hari (masih ada jeda waktu).

Setelah mengethui jenis-jenis riba hendaknya kita lebih berhati-hati lagi dalam melakukan interksi setiap harinya. Sedangkan Allah telah mengharmkan riba. Seperti firman Allah yang artinya,

"orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syetan (lantaran) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan merek berkata (berpendapat) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharmkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya lalu terus berhenti (dari mengambil riba) maka baginya apa yang telah di ambilnya dahulu (sebelum dating larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka. Allah memusnahkn riba dan menyuburkan orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa". (Q.S Al-Baqarah: 275-276).

Juga dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang artinya: dari Samurah bin Jundab RA, Rosulullah SAW bersabda yang arinya "pada suatu malam aku melihat dua orang laki-laki membawaku keluar sampai ketanah suci. Kami berjalan bersama hingga kami sampai di sebuah sungai darah. Di sungai itu berdiri seorang laki-laki dan di tengah sungai ada seorang laki-laki. Di depannya terdapat batu-batu. Lalu laki-laki yang berada di sungai tadi berusaha keluar. Setiap kali ia hendak keluar dari sungai, maka laki-laki itu melemparkan batu ke dalam mulutnya sehingga ia kembali ketempatnya semula. Aku bertanya, apa ini? Mereka berkata, laki-laki yang kau lihat di sungai tadi adalah pemakan riba". (H.R Bukhari).

Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sebagai manusia yang bersosial hendaknya kita saling membantu dalam menghadapi kesulitan, tetapi janganlah membantu dalam kejelekan terutama merugikan orang yang kita tolong dengan mengharapkan imbalan atau hadiah. Sesungguhnya perbuatan itu merupakan riba sedangkan riba telah di haramkan oleh Allah kepada kita sebagai ummatnya.

Daftar Pustaka

http://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-tolong-menolong-dalam-islam

https://dalamislam.com/landasan-agama/fiqih/pengertian-riba

AL-HADIS (Aqidah, Akhlaq, Sosial, dan Hukum), CVPUSTAKA SETIA, 2000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun