Mohon tunggu...
Rikah Fuziah
Rikah Fuziah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bukan seorang yang kreatif, tapi selalu mencari solusi inovatif

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengamati Aspek Kehalalan Produk UMKM: Masih Perlukah Sertifikat Halal untuk Produk Minuman Berbasis Susu?

19 Maret 2024   23:45 Diperbarui: 20 Maret 2024   01:16 568
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.istockphoto.com/id/foto/sapi-dan-susu-dari-peternakan-gm1089375390-292238427

1. Persyaratan, proses sertifikasi halal melibatkan pemenuhan berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang atau lembaga sertifikasi halal. Pengusaha perlu memahami persyaratan dengan baik agar bisa memastikan bahwa produk dan proses produksi mereka memenuhi standar yang diperlukan.

2. Dokumentasi yang Diperlukan, proses pengajuan sertifikasi halal seringkali membutuhkan dokumen yang lengkap dan terperinci, seperti daftar bahan baku, prosedur produksi, dan sertifikat kehalalan dari pemasok. Pengusaha perlu menyusun dan menyediakan dokumen-dokumen ini dengan teliti dan akurat.

3. Pengujian dan Pemeriksaan, beberapa proses sertifikasi halal melibatkan pengujian dan pemeriksaan yang mendalam terhadap produk dan fasilitas produksi. Hal ini bisa meliputi pengujian bahan baku, pemeriksaan fasilitas produksi, dan wawancara dengan staf produksi. 

4. Waktu yang Dibutuhkan, proses sertifikasi halal tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Proses ini bisa memakan waktu berbulan-bulan atau bahkan lebih lama tergantung pada kompleksitas produk dan permintaan yang diterima oleh lembaga sertifikasi halal. 

5. Biaya yang Diperlukan, proses sertifikasi halal memerlukan biaya yang signifikan. Biaya ini bisa meliputi biaya pendaftaran, biaya pengujian, biaya pemeriksaan, dan biaya pemeliharaan sertifikasi. Pengusaha perlu memperhitungkan biaya ini dalam perencanaan keuangan mereka.

Meskipun produk minuman berbasis susu milik MoowMinum belum memperoleh sertifikasi halal, namun penting untuk diakui bahwa mereka telah memprioritaskan penerapan higienitas yang baik dalam seluruh proses produksi. Mereka berkomitmen untuk menyediakan bahan baku susu yang segar dan berkualitas tinggi, serta menjaga standar kebersihan yang ketat dalam setiap tahapan produksi. Dengan memastikan bahwa bahan baku yang digunakan segar dan proses produksi dilakukan dengan kebersihan yang optimal, kepatuhan terhadap standar sanitasi yang ketat memberikan jaminan tambahan bahwa produk tersebut diproduksi dengan memperhatikan kebersihan dan keamanan, sesuai dengan standar industri yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen mereka terhadap kualitas produk dan kepercayaan konsumen yang dijunjung tinggi, sambil tetap berupaya untuk memenuhi standar kehalalan yang diharapkan oleh sebagian besar konsumen.

Stand MoowMinum 
Stand MoowMinum 

Disamping adanya kendala dalam mengurus sertifikat halal, pemilik MoowMinum tersebut memberikan tanggapan positif terhadap pembaharuan dari BPJPH yang mewajibkan UMKM untuk memiliki sertifikat halal paling lambat tanggal 17 Oktober 2024. Menurutnya kebijakan ini memberikan kepastian dan keterjaminan kepada pemilik UMKM bahwa produk mereka memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan. Dengan memiliki sertifikat halal, mereka dapat memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk mereka halal dan aman dikonsumsi. Namun disamping itu, menurutnya BPJPH perlu menyediakan informasi yang jelas dan mudah diakses tentang persyaratan sertifikasi halal serta proses yang harus diikuti oleh UMKM, hal ini akan membantu para pemilik UMKM untuk memahami langkah-langkah yang harus mereka ambil untuk memperoleh sertifikat halal.

Referensi:

Amalia MR, Mariani M. 2022. Pengaturan jaminan produk halal di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Keislaman.  21(1): 1-13.

Amen O, Jumiono A, Fulazzaky MA. 2020. Penjaminan mutu dan kehalalan produk olahan susu. Jurnal Ilmiah Pangan Halal. 2(1): 42-48.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun