Mohon tunggu...
Rika Eka Permata Ayunda
Rika Eka Permata Ayunda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pemenuhan tugas

Selanjutnya

Tutup

Politik

Peran Penting Perempuan dalam Partisipasi Politik di Indonesia

22 Mei 2023   21:27 Diperbarui: 22 Mei 2023   21:33 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan salah satu negara yang berkembang dalam mengusung negara berdemokrasi di setiap pengambilan keputusan. Maju dan berkembangnya suatu negara sangat tergantung kepada keterlibatan dan partisipasi dari seluruh warga negaranya tanpa adanya perbedaan jenis kelamin atau gender, baik itu laki -- laki maupun perempuan. Akan tetapi di Indonesia, partisipasi perempuan di dunia politik belum dapat dikatakan berpartisipasi sepenuhnya. 

Partisipasi kaum perempuan dalam politik pemerintahan seharusnya dapat selaras dengan partisipasi kaum laki-laki. Pemerintah Indonesia juga menjamin adanya hak-hak bagi seluruh warga negara untuk ikut serta aktif dalam pemerintahan tanpa adanya perbedaan gender antara laki-laki dan perempuan. Menurut pasal 27 ayat 1 Undang Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa " Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Berdasarkan pasal tersebut pemerintah telah memberi ruang untuk setiap warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan tanpa adanya perbedaan baik itu jenis kelamin, suku, ras dan budaya. 

Tetapi pada kenyataannya, partisipasi perempuan dalam politik masih kurang dan tidak memenuhi target yang ada. Adanya hambatan dan faktor yang menjadi alasan kurangnya partisipasi perempuan dalam politik adalah dengan adanya budaya patriarki dan faktor agama. Adanya aturan atau hakikat bahwa perempuan adalah sebagai makmum dan tidak bisa menjadi imam dalam kehidupan, menjadikan perempuan dianggap sebagai manusia yang lemah dan bergantung kepada laki-laki. 

Di dalam undang -- undang, pemerintah telah membuat kebijakan adanya kuota atau jatah keterlibatan perempuan dalam politik sebanyak 30 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk menghilangkan diskriminasi bagi perempuan dan juga diharapkan dengan adanya keterwakilan perempuan dapat menghasilkan peraturan perundang -- udangan atau kebijakan baru yang dapat melindungi dan memperjuangkan hak perempuan dalam kehidupan bermasyarakat tanpa adanya diskriminasi. 

Adapun upaya-upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan partisipasi politik perempuan di Indonesia yaitu pendidikan politik awal dari dalam keluarga, mendorong para perempuan untuk aktif terlibat dalam kegiatan organisasi dan melakukan advokasi kepada para perempuan di Indonesia untuk berpartisipasi dalam politik demi membantu melindungi dan memperjuangkan hak -- hak perempuan untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam proses pengambilan keputusan dan kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun