Mohon tunggu...
Rika Ditya Ningrum
Rika Ditya Ningrum Mohon Tunggu... Wiraswasta - @rikaaditya

Kun fayakun Innallaha ma ana🍂

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran Ketua Nahdlatul Ulama dalam Mewujudkan Tata Kelolaan Pemerintahan yang Baik

21 Juni 2020   18:34 Diperbarui: 21 Juni 2020   18:33 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Umat Islam di Indonesia telah lama berkembang melalui lahirnya kegiatan-kegiatan dan organisasi kemasyarakatan/kemanusiaan. Di bawah tekanan penjajah kolonialis semakin menguatkan para aktivis gerakan Islam dan gerakan nasionalis untuk memimpin kesadaran untuk bergerak melalui jaringan masing-masing. 

Bisa dikatakan bahwa kemunculan organisasi sosial Islam memberikan akses terhadap kesadaran untuk memperjuangkan diri dan umat Islam sekaligus sebagai gerakan kebangkitan nasionalisme. Perkembangan organisasi keagamaan di Indonesia adalah sejarah yang sangat panjang dari waktu sebelum kemerdekaan sampai dengan era modern. 

Nottingham menyebutkan organisasi keagamaan sebagai upaya terorganisir untuk menyebarkan agama baru, atau interpretasi baru terhadap agama-agama yang ada. Agama Islam berkembang baik secara lokal, nasional maupun internasional. 

Beberapa organisasi kemasyarakatan Islam terbesar secara nasional maupun lokal dengan fokus dan cakupan gerakan yang beragam, yakni: Nahdlatul Ulama (NU), Sarikat Islam (SI), Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asosiasi Peningkatan Pendidikan Islam (GUPPI), Majelis Dakwah Islamiyah (MDI), Bahasa Indonesia Dewan Masjid (DMI), Asosiasi Intelektual Muslim Indonesia (ICMI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Serikat Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Aisyiah, Muslimat NU, dan sebagainya. Organisasi kemasyarakatan Islam, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah yang menjadi fokus penelitian ini. 

Kedua organisasi tersebut layak dijadikan objek penelitian karena merupakan dua oragnisasi besar yang telah memiliki sejarah panjang yang lahir dalam bentuk pemikiran-pemikiran dan perannya dalam mencerahkan kehidupan beragama, mencerdaskan dan menyadarkan umat serta meningkatkan harkat dan martabat bangsa. 

Disisi lain kedua organisasi Islam tersebut memiliki ciri khas tersendiri dalam menjalankan visi misinya dalam berdakwah. Muhammadiyah dalam berdakwah diwujudkan dengan mengaktualisasikan ajaran-ajaran Islam ke dalam kehidupan yang konkret dengan membangun sekolah guru, mendirikan balai kesehatan, memelihara anak yatim, memberdayakan orang-orang miskin dengan memelihara, melatih bekerja dan mencarikan mereka pekerjaan, mendidik anak-anak dan pemuda-pemuda dalam kepanduan Hizbul Wathan, mendirikan organisasi wanita dan lain-lain. (Buletin at-Turas:2018)

Untuk merealisasikan pemerintahan yang profesional dan akuntabel yang bersandar pada prinsip-prinsip good governance, Lembaga Administrasi Negara (LAN) merumuskan sembilan aspek fundamental dalam good governance yang harus diperhatikan, atau syarat bagi terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih: Pertama, asas partisipasi adalah bentuk keikutsertaan warga masyarakat dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah yang mewakili kepentingan mereka.

Kedua, penegakan hukum. Harus ada pengakuan hukum yang menindak para pelanggar, menjamin perlindungan HAM, tidak memihak, berlaku pada semua warga. 

Sehubungan dengan hal tersebut, realitas wujud good governance , harus diimbangi dengan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum yang mengandung unsur-unsur:1)supremasi hukum,2)kepastian hukum,3)Hukum yang responsif, 4)penegakan hukum yang konsisten dan nondiskriminasi, 5)independen peradilan. 

Ketiga, transparansi, adanya ruang kebebasam untuk memperoleh informasi publik bagi warga yang membutuhkan. Keempat, responsif, lembaga publik mampu merespon kebutuhan masyarakat, terutama berkaitan dengan "basic needs" (kebutuhan dasar) dan HAM. Kelima, asas konsensus adalah jika ada perbedaan kepentingan yang mendasar di dalam masyarakat, penyelesaian harus mengutamakan cara dialog atau masyarakat menjadi konsensus. 

Keenam, persamaan Hak, asas ini mengharuskan setiap pelaksanaan pemerintah untuk bersikap dan berperilaku adil dalam pelayanan publik tanpa mengebal perbedaan, keyakinan, suku, jenis kelamin, dan kelas sosial. Ketujuh, efektivitas, pemerintah harus efektif dan efisien dalam memproduksi output berupa aturan, kebijakan, dan pengelolaan keuangan negara. Kedelapan, akuntabilitas, setiap pejabat publik dituntut untuk mempertanggung jawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralis sikapnya terhadap masyarakat.

Kesembilan, visi strategis, pandangan2 strategis untuk menghadapi masa yang akan datang, dengan kata lain kebijakan apa pun yang akan diambil saat ini harus diperhitungkan akibatnya pada sepuluh atau dua puluh tahun ke depan. 

Dalam konteks politik dan kekuasaan, Islam selalu menekankan pentingnya kesadaran kolektif bahwa kekuasaan tertinggi atau puncak segala kekuasaan dan politik adalah "siyasah ilahiyyah wa inabah nawabiyyah" yang menunggalkan otoritas kekuasaan hanya pada Allah swt. Dalam bahasa maududi, pandangan ini selaras dengan politik keadilan (siyasah 'adilah) yang memberikan napas kepada pemerintahan Islam dari zaman Nabi hingga sekarang.

Sistem pemerintahan yang dibangun Nabi Saw berakar dari konsep "al-mujtama' al madani" yang bermuara pada sistem nilai yang dikaitkan kepada tradisi "al hanifiyyah al samhah" sebagai tujuan siyasah syar'iyyah yang meletakkan dasar-dasar politik islam sebagai risalah universal.

Pemerintah Nabi Saw melahirkan perspektif global untuk memupuk kesepahaman di kalangan elite dan rakyat dalam bentuk tindakan bersama atas dasar yang mufakat yang memperhitungkan aspek moral dan prinsip-prinsip hidup yang mulia dan bermartabat.

Hal mendasar yang menjadi poros perbincangan dalam politik pemerintahan Islam adalah konsep syura, prinsip amar ma'ruf nahi-munkar, pembentukan ahl al-hall wa al-'aqd, malahah, dan dasar immah.

Secara sederhana, dari awal pembentukan negara, Nabi telah memikirkan dan merancang fasilitas penggemblengan sumber daya manusia dan pembelajaran publik, semisal sistem halaqah di masjid, kuttab, untuk mengajak masyarakat membaca dan menulis. Di situlah berkumpul ulama dengan berbagai agenda diskusi pemikiran, musyawarah, dan pendidikan umat. 

Kekuatan ini senantiasa konsisten untuk memulai gerakan perubahan dan mempertahankan prinsip akidah, moral, dan akhlak. Tentu saja semuanya dibingkai dalam frame solidaritas untuk pembangunan bangsa dan negara, dalam atmosfer keragaman, pluralitas, dan kebebasan beragama.(Abdul Mukti Tabrani:2014)

Kepemimpinan yang efektif sangat dipengaruhi oleh kepribadian pemimpin. Setiap pemimpin perlu memiliki aspek-aspek kepribadian yang dapat menunjang usahanya dalam mewujudkan hubungan manusia yang efektif dengan anggota organisasinya.

Kesuksesan atau kegagalan suatu organisasi ditentukan oleh banyak hal, yang salah satunya adalah kepemimpinan yang berjalan dalam organisasi tersebut. Pemimpin tersebut memiliki kemampuan untuk memberikan pengaruh positif bagi bawahannya untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan yang diarahkan dalam rangka mencapai tujuan yang ditetapkan. 

Ketua NU sebagai pimpinan jalannya organisasi dituntut untuk bisa menjalankan peran dan fungsinya sebagai seorang pemimpin dengan baik. Karena sikap dan tindakan seorang pimpinan dijadikan sebagai indikator atau tolok ukur seberapa besar antusias atau tingkat partisipasi bawahan dalam menjalankan kewajibannya. 

Ketua NU juga dapat mengatur masyarakatnya secara keseluruhan tetapi bukan berarti memerintah tanpa diimbangi dengan tindakan yang bisa memberikan motivasi terhadap bawahannya. Karena dalam menjalankan tugasnya sebagai pengayom masyarakat, ketua NU juga sebagai contoh dalam masyrakat.(Achmad Cholil:2012)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun