Mohon tunggu...
Rika Andriyanti
Rika Andriyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa dengan jurusan Ilmu Hukum yang berkonsentrasi pada Pidana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU Penyiaran Berpotensi Berangus Kebebasan Pers

11 Juli 2024   15:31 Diperbarui: 11 Juli 2024   15:36 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam rangka menjaga dan melindungi kebebasan pers, perlu ada kerjasama dan dukungan dari pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat secara keseluruhan. Pemerintah harus menjamin kebebasan pers dengan melindungi kebebasan berekspresi, melindungi jurnalis dari ancaman dan kekerasan, serta mendorong pembentukan regulasi yang mendukung kebebasan pers. Lembaga penegak hukum harus bertindak tegas terhadap pelanggaran terhadap kebebasan pers, dan masyarakat harus mendukung media independen dengan berlangganan, membaca, dan mendukung media yang membawa informasi yang berkualitas dan obyektif.

Dalam kesimpulan, kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi yang kuat dan berfungsi dengan baik. Kebebasan pers memainkan peran penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Dengan kebebasan pers, masyarakat dapat menjalankan perannya sebagai warga negara yang aktif dan terinformasi, serta dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses pembuatan kebijakan. Oleh karena itu, kebebasan pers perlu dijaga dan dilindungi sebagai salah satu landasan utama dalam sistem demokrasi yang sehat dan berkembang.

Solusi Tentang Bagaimana RUU Penyiaran Berpotensi Perangus Kebebasan Pers

RUU Penyiaran yang sedang direvisi menuai kritik tajam dari berbagai pihak, terutama terkait dengan pasal-pasal yang dianggap dapat mengancam kebebasan pers. Beberapa pasal kontroversial, seperti larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigatif, telah menimbulkan kekhawatiran akan potensi pembatasan kebebasan pers dan hak publik atas informasi. Dalam konteks ini, penting untuk mencari solusi yang seimbang untuk mengatasi potensi ancaman terhadap kebebasan pers yang mungkin timbul dari RUU Penyiaran yang sedang direvisi.

Salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan adalah melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk organisasi profesi jurnalis, komunitas pers, dan masyarakat sipil dalam proses penyusunan dan revisi RUU Penyiaran. Dengan melibatkan berbagai pihak yang memiliki kepentingan dan keahlian dalam bidang penyiaran dan jurnalistik, diharapkan dapat tercipta kesepakatan yang lebih inklusif dan memperhatikan kepentingan publik secara menyeluruh.

Selain itu, perlu dilakukan evaluasi mendalam terhadap pasal-pasal kontroversial dalam RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kebebasan pers. Evaluasi ini dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pandangan dan masukan dari berbagai pihak terkait, termasuk organisasi profesi jurnalis, lembaga independen, dan ahli hukum. Dengan demikian, dapat dihasilkan revisi yang lebih seimbang dan memperhatikan prinsip-prinsip kebebasan pers serta hak publik atas informasi.

Selain itu, penting untuk memastikan bahwa RUU Penyiaran yang sedang direvisi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi. Dalam konteks ini, perlu dilakukan kajian mendalam terhadap setiap pasal dalam RUU Penyiaran untuk memastikan bahwa tidak ada ketentuan yang dapat digunakan sebagai alat untuk membatasi kebebasan pers dan hak publik atas informasi. Kajian ini dapat melibatkan para ahli hukum, akademisi, dan praktisi media untuk memastikan bahwa RUU Penyiaran yang direvisi tidak melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Selain itu, perlu ditegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi. Oleh karena itu, dalam proses revisi RUU Penyiaran, penting untuk memastikan bahwa kebebasan pers tetap dijaga dan dihormati sebagai bagian integral dari sistem demokrasi. Hal ini dapat dilakukan dengan memastikan bahwa setiap pasal dalam RUU Penyiaran tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

Terakhir, penting untuk memastikan bahwa RUU Penyiaran yang sedang direvisi tidak hanya memperhatikan perkembangan teknologi informasi, tetapi juga memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik atas informasi. Dalam konteks ini, perlu dilakukan dialog dan diskusi yang melibatkan semua pihak terkait guna mencapai kesepakatan yang memperhatikan kepentingan publik dan menjaga kebebasan pers.

Dengan demikian, melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan dapat ditemukan solusi yang seimbang untuk mengatasi potensi ancaman terhadap kebebasan pers yang mungkin timbul dari RUU Penyiaran yang sedang direvisi. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa kebebasan pers tetap dijaga dan dihormati sebagai salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun