Mohon tunggu...
Rika Amelia
Rika Amelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Operator Produksi

Saya bekerja di Vivo dan menempuh pendidikan di universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Good Corporate Governance dan Tujuan Penerapannya

3 November 2024   22:47 Diperbarui: 3 November 2024   23:26 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa itu Tata Kelola Perusahaan?
Tata kelola perusahaan adalah sistem aturan, praktik, dan proses yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan. Menetapkan dan menerapkan praktik-praktik ini melibatkan penyeimbangan kepentingan berbagai pemangku kepentingan perusahaan , termasuk:

1). Karyawan
2). Pemegang Saham
3). Manajemen senior
4). Pelanggan
5). Pemasok
6). Pemberi Pinjaman
7). Pemerintah daerah, negara bagian, dan federal
8). Anggota dan kelompok masyarakat
Tata kelola perusahaan mencakup hampir setiap bidang manajemen, dari rencana tindakan dan pengendalian internal hingga pengukuran kinerja dan pengungkapan perusahaan.

 Prinsip-Prinsip Utama dalam Good Corporate Governance, yaitu  

          Terdapat 5 pilar GCG yang ditetapkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), yang biasa kita kenal dengan konsep TARIF (Transparency, Accountability, Responsibility, Independency, and Fairness), yaitu :


1). Transparansi (Transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
2). Akuntabilitas (Accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organisasi sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
3). Pertanggungjawaban (Responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
4). Kemandirian (Independecy), yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
5). Kewajaran (Fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan dari Penerapan Good Corporate Governance 

Tujuan utama dari good corporate governance adalah untuk menciptakan sistem pengendalian dan keseimbangan (check and balance) untuk mencegah penyalahgunaan dari sumber daya dan tetap mendorong terjadinya pertumbuhan perusahaan (nur ainy, Nurchahyo, A & B, 2013).

Berbagai manfaat dan keuntungan yang diperoleh dengan penerapan good corporate governance dapat disebut antara lain:
1. Dengan penerapan good corporate governance perusahaan dapat meminimalkan agency cost, yaitu biaya yang timbul sebagai akibat dari pendelegasian kewenangan kepada manajemen, termasuk biaya penggunaan sumber daya perusahaan oleh manajemen untuk kepentingan pribadi maupun dalam rangka pengawasan terhadap perilaku manajemen itu sendiri.
2. Perusahaan dapat meminimalkan cost of capital, yaitu biaya modal yang harus di- tanggung bila perusahaan mengajukan pinjaman kepada kreditur. Hal ini sebagai dampak dari pengelolaan perusahaan secara baik dan sehat yang pada gilirannya menciptakan suatu referensi positif bagi para kreditur.
3. Dengan good corporate governance proses pengambilan keputusan akan berlang- sung secara lebih baik sehingga akan menghasilkan keputusan yang optimal, dapat meningkatkan efisiensi serta terciptanya budaya kerja yang lebih sehat. Ketiga hal ini jelas akan sangat berpengaruh positif terhadap kinerja perusahaan, sehingga kinerja perusahaan akan mengalami peningkatan.
4. Good corporate governance akan memungkinkan dihindarinya atau sekurang- kurangnya dapat diminimalkannya tindakan penyalahgunaan wewenang oleh pi- hak direksi dalam pengelolaan perusahaan. Hal ini tentu akan menekan kemung- kinan kerugian bagi perusahaan maupun pihak berkepentingan lainnya sebagai akibat tindakan tersebut.
5. Nilai perusahaan di mata investor akan meningkat sebagai akibat dari meningkat- nya kepercayaan mereka kepada pengelolaan perusahaan tempat mereka berin- vestasi. Peningkatan kepercayaan investor kepada perusahaan akan dapat memu- dahkan perusahaan mengakses tambahan dana yang diperlukan untuk berbagai keperluan perusahaan,

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun