Mohon tunggu...
Rika Amalia Putri
Rika Amalia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kupas tentang Pernikahan

21 Maret 2023   22:32 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:37 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum lanjut ke pembahasan kita harus mengetahui definisi dari Hukum perdata Islam Indonesia. Apasih Hukum Perdata Islam di Indonesia? Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Adalah Segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum Perkawinan, Kewarisan dan Pengaturan masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan jual beli, pinjam meminjam, kerjasama bagi hasil, Pengalihan hak dan segala yang berkaitan dengan transaksi. Hukum Perdata Islam Indonesia merupakan hukum positif yang berlaku di Indonesia yang berasal dari Al-Qur'an, Hadits, Ijma dan sumber Hukum lain dengan melalui proses positivisasi telah menjadi hukum positif.

 Prinsip Perkawinan dalam UU 1 tahun 1974 dan KHI
Prinsip Perkawinan Menurut UU No. 1 tahun 1974
Tujuan Perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.
Sahnya perkawinan sangat tergantung pada ketentuan Hukum Agana dan kepercayaan Masing-masing
Asas Monogami
Calon Suami dan Istri Harus telah Dewasa jiwa dan Raganya.
Hak dan Kedudukan suami Istri adalah seimbang.

Prinsip Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Islam
Suatu Akad Perkawinan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya Merupakan suatu hal bernilai Ibadah.

 Pentingnya Pencatatan Perkawinan :
1. Memberikan Perlindungan Hukum terhadap status Perkawinan

2. Meberikan Jaminan dan Perlindungan terhadap hak-hak tertentu yang timbul karena Perkawinan.


3. Menghindari Terjadinya Fitnah Oleh Masyarakat.


Dampak Pernikahan tidak dicatatkan sosiologis, Religious, Yuridis
Menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia atas pencatatan perkawinan saling berkaitan dengan menentukan sah atau tidaknya sebuah perkawinan. 

Jika perkawinan tidak dicatatkan maka Dapat memicu terjadinya fitnah dalam Masyarakat. Karena sejatinya pernikahan harus mendapat pengakuan dari hukum serta dapat memberi kepastian Hukum dan perlindungan bagi Istri dan Anak serta memberikan jaminan perlindungan tertentu, seperti hak-hak waris, perwalian, dsb.

 Pendapat Ulama dan KHI tentang Perkawinan Wanita Hamil.


Menurut Imam Syafi'I
Perkawinan wanita hamil dengan laki-laki yang menzinainya ataupun laki-laki yang bukan menzinainya dibolehkan dan akad nikahnya sah tanpa ada persyaratan taubat dan melahirkan sebelum menikah, akan tetapi bila yang menikahinya bukan yang menghamilinya maka dilarang berhubuhngan badan sampai melahirkan.


Menurut NU
Hukum menikahi wanita hamil diluar nikah adalah diperbolehkan, sedangkan Dewan Hisbah (PERSIS) mengeluarkan keputusan bahwa hukum menikahi wanita hamil tidak diperbolehkan.


Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyyah
Dalam maklumat yang sama menyatakan seorang laki-laki boleh menikahi wanita yang hamil akibat perbuatan zina jika laki-laki tersebut adalah orang yang menghamilinya.
Menurut Kompilasi Hukum Islam
Hukum Menikahi wanita hamil akibat zina adalah sah apabila yang menikahi wanita tersebut merupakan laki-laki yang telah menghamilinya.

Cara menghindari perceraian
Agar terhindar dari perceraian maka yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :


1.Menjaga Komunikasi yang baik dengan pasangan. 


2. Menghargai pasangan dan memperlakukannya dengan baik


3. Menghindari tindakan kekerasan


4. Menghindari sikap Egois

5. Memperbaiki kesalahan dengan jujur dan tulus


6. Berdoa dan berserah diri kepada Allah


7. Berkomunikasi Terbuka, Jujur, dan Teratur
Terbuka dalam masalah keuangan.

 Judul Buku : Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum Perkawinan
  Penulis: Catur Yunianto, Sh. MH.
Tahun Terbit: 2018
Cetakan Pertama: Juni 2018

Kesimpulan dari isi buku bahwa pernikahan adalah suatu hal yang sangat penting, dalam rralitas kehidupan aanusia. Dengan adanya pernikahan, sebuah rumah tangga dapat didirikan yang kemudia dibina sesuai dengan norma Agama dan tata kehidupan masyarakat. 

pernikahan dini adalah pernikahan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Undang-undang Perkawinan tahun 1974. Kesenjangan pendidikan antara daerah perkotaan dan pedesaan telah membentuk Buku ini jIndividu yang memiliki kemampuan dan pemahaman yang berbeda mengenai pernikahan dini, selanjutnya buku ini juga  memberikan pembelajaran kepada calon-calon pasangan suami Istri yang akan melangsungkan pernikahan dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain benar-benar siap secara fisik, psikologis, dan mental dalam membina sebuah Rumah tangga. 

Dalam buku ini penulis membagi bukunya dalam 5 bab antara lain pengertian pernikahan, akibat pernikahan dini, Pelanggaran terhadap Undang-undang perkawinan dan perlindungan Anak, dan upaya pencegahan pernikahan dini. dan setiap bab mempunyai pembahasan yang berbeda tujuannya untuk memudahkan bagi pembacanya.


Buku Ini sangat menginspirasi saya sehingga dijadikan sebagai judul buku untuk di review karena, berawal dari fenomena kasus pernikahan dini yang penulis jumpai pada masyarakat pedesaan yang belum mengenal undang-undang perkawinan. Hal ini Menyebabkan ketertarikan tersendiri untuk menggali lebih dalam materi pernikahan dini. Karena banyak calon pasangan yang  menikah bertujuan  untuk memenuhi hawa nafsunya saja tanpa mementingkan dari sisi mental dan psikologisnya. Setelah mengkaji buku ini  penulis dapat mengetahui dampak-dampakpernikahan dini, dan lebih banyak dampak negatif akibat pernikahan dini tersebut.

RIKA AMALIA PUTRI 

212121067 (HKI 4B) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun