Mohon tunggu...
Rika Amalia Putri
Rika Amalia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kupas tentang Pernikahan

21 Maret 2023   22:32 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:37 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyyah
Dalam maklumat yang sama menyatakan seorang laki-laki boleh menikahi wanita yang hamil akibat perbuatan zina jika laki-laki tersebut adalah orang yang menghamilinya.
Menurut Kompilasi Hukum Islam
Hukum Menikahi wanita hamil akibat zina adalah sah apabila yang menikahi wanita tersebut merupakan laki-laki yang telah menghamilinya.

Cara menghindari perceraian
Agar terhindar dari perceraian maka yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :


1.Menjaga Komunikasi yang baik dengan pasangan. 


2. Menghargai pasangan dan memperlakukannya dengan baik


3. Menghindari tindakan kekerasan


4. Menghindari sikap Egois

5. Memperbaiki kesalahan dengan jujur dan tulus


6. Berdoa dan berserah diri kepada Allah


7. Berkomunikasi Terbuka, Jujur, dan Teratur
Terbuka dalam masalah keuangan.

 Judul Buku : Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum Perkawinan
  Penulis: Catur Yunianto, Sh. MH.
Tahun Terbit: 2018
Cetakan Pertama: Juni 2018

Kesimpulan dari isi buku bahwa pernikahan adalah suatu hal yang sangat penting, dalam rralitas kehidupan aanusia. Dengan adanya pernikahan, sebuah rumah tangga dapat didirikan yang kemudia dibina sesuai dengan norma Agama dan tata kehidupan masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun