Mohon tunggu...
Rika Amalia Putri
Rika Amalia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Book

Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum Perkawinan

8 Maret 2023   10:29 Diperbarui: 14 Maret 2023   06:05 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Apabila usia anak dibawah umur, selanjutnya harus ada pembatalan atau pencegahan pernikahan. Sebab, sudah menyalahi Undang-undang.

2. Pernikahan dini Menurut Pandangan Hukum Islam

Dalam pandangan Hukum Agama Islam Perkawinan merupakan sebuah ibadah yang dilakukan oleh pemeluknya untuk menghindari perbuatan-perbuatan maksiat. Dalam penjelasan Undang-undang Kompilasi Hukum Islam telah jelas menerangkan syarat dan ketentuan mengenai pernikahan dalam Islam merupakan suatu Ibadah dengan tujuan yang baik. Penjelasan dari hadits Rasulullah SAW juga memaparkan bagaimana masa Aqil baligh sebagai salah satu persyaratan untuk melangsungkan pernikahan. Salah satu syarat aqil baligh adalah sifat rasyid atau kecendikian. 

Orang yang mempunyai sifat ini mampu mengambil pertimbangan-pertimbangan yang sehat dan mendasar dalam memutuskan suatau perkara, dapat menimbang baik dan buruk dengan ilmu yang memadai. 

Salah satu yang dianggap dapat menjadi penanda telah adanya sifat rasyid adalah kemampuan untuk membelanjakan hartanya dengan baik, mengatur keuangan, dan memakai anggaran keuangan dengan baik.

3. Pernikahan Dini Menurut Pandangan Hukum Adat

Adat istiadat merupakan suatu pedoman masyarakat untuk berperilaku. Perkawinan bukan hanya sekedar bersatunya seorang laki-laki dan perempuan semata, namun disini ialah bagaimana mempersatukan dua keluarga besar yang akan memiliki hubungan kekeberatan yang dipersatukan lewat perkawinan. 

Menurut Surjanto, tujuan perkawinan menuorut adat adalah membentuk unit keluarga secara sah, yang anggota-anggotanya saling bekerja sama untuk menyusun suatu rumah tangga yang otonom dan yang mempunyai hak untuk melakukan hubungan seksual dengan sah dan berusaha memiliki keturunan yang sah pula.

Penyebab Pernikahan Dini

A. Rendahnya Tingkat Pendidikan

Dalam kasus pernikahan dini banyak terjadi salah satu penyebabnya adalah rendahnya tingkat pendidikan. Pendidikan dalam arti luas adalah hidup, yaitu segala pengalaman belajar yang berlangsung dalam sebuah lingkungan yang terjadi sepanjang hidup. Ketika anak tersebut memutuskan untuk menikah atau bekerja, maka pilihan yang harus dipilih ialah putus sekolah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun