Mohon tunggu...
Rika Afifah
Rika Afifah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

pelajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Macam-Macam Masa 'Iddah bagi Para Istri yang Diceraikan atau Ditinggalkan oleh Suaminya

8 Mei 2024   22:08 Diperbarui: 8 Mei 2024   22:21 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam keadaan belum dewasa (belum pernah menstruasi) atau sudah putus menstruasi (menopause), iddahnya adalah 3 bulan yang dijelaskan dalam Q.S At-Talaq: 4. 

  1. Iddah bagi perempuan yang belum digauli

Maka baginya tidak mempunyai masa iddah. Artinya boleh langsung menikah setelah diceraikan oleh suaminya. Perhatikan firman Allah dalam Q.S Al-Ahzab: 49 yang artinya

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'Iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya."

Dalam kesimpulan, penting untuk diingat bahwa dalam agama islam, setelah terjadi perceraian, istri harus menjalani masa 'iddah, periode menunggu sebelum dia dapat menikah kembali. 'Iddah bervariasi tergantung pada keadaan perceraian, seperti cerai mati atau cerai hidup. Aturan-aturan terkait 'Iddah diatur dalam Al-Qur'an dan hadits, memberikan pedoman bagi umat islam dalam menghadapi situasi perceraian. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang 'Iddah, diharapkan kita dapat menghormati proses ini sebagai bagian dari hukum agama yang mengatur hubungan pernikahan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun