Dalam keadaan belum dewasa (belum pernah menstruasi) atau sudah putus menstruasi (menopause), iddahnya adalah 3 bulan yang dijelaskan dalam Q.S At-Talaq: 4.Â
Iddah bagi perempuan yang belum digauli
Maka baginya tidak mempunyai masa iddah. Artinya boleh langsung menikah setelah diceraikan oleh suaminya. Perhatikan firman Allah dalam Q.S Al-Ahzab: 49 yang artinya
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'Iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya."
Dalam kesimpulan, penting untuk diingat bahwa dalam agama islam, setelah terjadi perceraian, istri harus menjalani masa 'iddah, periode menunggu sebelum dia dapat menikah kembali. 'Iddah bervariasi tergantung pada keadaan perceraian, seperti cerai mati atau cerai hidup. Aturan-aturan terkait 'Iddah diatur dalam Al-Qur'an dan hadits, memberikan pedoman bagi umat islam dalam menghadapi situasi perceraian. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang 'Iddah, diharapkan kita dapat menghormati proses ini sebagai bagian dari hukum agama yang mengatur hubungan pernikahan.Â