Mohon tunggu...
Rika Salsabila Raya
Rika Salsabila Raya Mohon Tunggu... Lainnya - Jurnalisme dan ibu dua anak

Pernah bekerja sebagai Staff Komisioner Komnas Anak dan Staff Komunikasi di Ngertihukum.ID

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mengenal Habib Palsu dan Apa Hukuman yang Tepat?

18 Mei 2024   10:27 Diperbarui: 20 Mei 2024   12:53 454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Jika terdapat ketidaksamaan ajaran di dalam dakwah para oknum yang mengaku-ngaku Habib seperti yang terjadi di Kalimantan Selatan, jelas hal ini perlu dilaporkan ke kepolisian agar ditindak secara hukum negara berkaitan dengan pasal 156a berkaitan pencemaran agama dan juga pasal 378 KUHP berkaitan penipuan untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara. 

Oleh karena itu, glorifikasi terhadap Habib sebenarnya sah-sah saja, termasuk dalam mengikuti gaya-hidup para Habib yang bertujuan untuk mengikuti segala perkataan-perbuatan Rasulullah. Lantas, jika ajaran yang disebarkan memang didasarkan pada sumber hukum Islam yang konkret, tidak ada salahnya mengikuti tiap dakwah yang diberikan. Jika suatu saat seorang yang mengaku habib malah bersifat merugikan dari segi materi bahkan merugikan psikologis seseorang, dapat dipertanyakan apa tujuan seseorang tersebut mengaku seorang Habib. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun