Jika terdapat ketidaksamaan ajaran di dalam dakwah para oknum yang mengaku-ngaku Habib seperti yang terjadi di Kalimantan Selatan, jelas hal ini perlu dilaporkan ke kepolisian agar ditindak secara hukum negara berkaitan dengan pasal 156a berkaitan pencemaran agama dan juga pasal 378 KUHP berkaitan penipuan untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara.Â
Oleh karena itu, glorifikasi terhadap Habib sebenarnya sah-sah saja, termasuk dalam mengikuti gaya-hidup para Habib yang bertujuan untuk mengikuti segala perkataan-perbuatan Rasulullah. Lantas, jika ajaran yang disebarkan memang didasarkan pada sumber hukum Islam yang konkret, tidak ada salahnya mengikuti tiap dakwah yang diberikan. Jika suatu saat seorang yang mengaku habib malah bersifat merugikan dari segi materi bahkan merugikan psikologis seseorang, dapat dipertanyakan apa tujuan seseorang tersebut mengaku seorang Habib.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H