Mohon tunggu...
Rika Salsabila Raya
Rika Salsabila Raya Mohon Tunggu... Lainnya - Jurnalisme dan ibu dua anak

Pernah bekerja sebagai Staff Komisioner Komnas Anak dan Staff Komunikasi di Ngertihukum.ID

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Letak Sumber Hukum Islam: Al-Quran dan Hadist

25 Oktober 2023   20:50 Diperbarui: 25 Oktober 2023   21:00 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Manusia di dunia ini memiliki kepercayaan yang beragam hingga akhirnya disatukan dan memilih agama Allah. Menurut Hasan Hanafi, Islam adalah etika, wawasan kemanusiaan, ilmu sosial dan ideologi. Secara singkat, Islam adalah penggambaran manusia dalam masyarakat mulai dari kebutuhan utamanya, komitmen moralnya dan perbuatan sosialnya. Maka, seiring dengan berkembangnya manusia dari masa ke masa, pertanyaan mengenai hukum Islam makin kritis, bahkan mempertanyakan sumber-sumber hukum yang valid. Sumber-sumber hukum Islam adalah ajaran-ajaran yang mendasari pelaksanaan ibadah seorang muslim. Dalam ajaran Islam sumber-sumber ajaran Islam ini memiliki legalitas dari Allah SWT. sebagai pemilik aturan-atuan hukum Islam.

Persoalan-persoalan hukum Islam ini sebenarnya menunjukan sebuah kondisi bahwa Islam mengikuti arus perkembangan zaman, meskipun Nabi Muhammad Saw telah mewariskan al-Qur'an dan al-Hadis sebagai pegangan utama umat Islam, keragaman sikap atas teks-teks keagamaan yang dijadikan sumber hukum tetap tidak bisa dihindarkan. Sumber hukum dalam agama Islam yang paling utama terdapat di dalam Al-Quran sebagaimana dijadikan ketetapan dalam memecah masalah ketika suatu persoalan diragukan. 

Proses dalam mencari suatu jawaban di dalam Al-Qur'an dan Al-Hadis sebagai Sebelum membahas lebih jauh mengenai hukum Islam, istilah dari Nash harus diketahui terlebih dahulu. Definisi Nash secara bahasa adalah munculnya segala sesuatu yang tampak sedangkan, menurut bahasa Nash adalah raf'u al-syai' yang artinya munculnya segala sesuatu yang tampak. Menurut istilah Nash adalah lafadz yang menunjukkan pengertian secara jelas dan memang pengertian itulah yang dimaksudkan oleh konteksnya. 

Sedangkan Nash menurut Ad-Dabusi merupakan suatu lafadz  yang maknanya lebih jelas dari pada dhahir. Al-Quran sebagai sumber pokok dalam berbagai hukum Islam berisi susunan hukum yang sudah lengkap. Selain itu juga al-Qur`an memberikan tuntunan bagi manusia mengenai apa-apa yang seharusnya ia perbuat dan ia tinggalkan dalam kehidupan sehari-hari.

Definisi Al-Hadis yaitu sebagai sumber hukum yang kedua setelah al-Qur'an. Posisi Hadist dijadikan sebagai sumber ajaran Islam yang secara langsung terkait dengan keharusan mentaati Rasulullah SAW, hadist juga dijadikan sebagai Bayan yaitu penjelas bagi ungkapan-ungkapan di dalam Al-Qur'an yang memiliki arti kompleks.  Selain itu, pemahaman hukum Islam yang berangkat dari pemahaman secara langsung yang berasal dari sumber teks yangdisebut metode lafdziyah, juga memiliki perbedaan dengan cara pemahaman secara tidak langsung yang disebut metode maknawiyah. Perbedaan tersebut memunculkan sumber hukum Islam lain seperti metode Ijtihad yang memunculkan hukum berdasarkan Ijma Ulama dan Qiyas. 

  1. Al-Quran dan Al-Hadist sebagai Hukum Islam

Cara pengambilan hukum dari Nash, sebagaimana arti Nash yang telah dijelaskan secara singkat sebelumnya memiliki metode khusus. Pada dasarnya, terdapat dua macam pendekatan yang digunakan dalam memperoleh kepastian hukum yang berdasarkan dari Al-Quran dan Al-Hadist, yaitu pendekatan makna dan pendekatan lafadz. Merujuk terhadap definisi Al-Quran secara etimologi merupakan bentuk masdar (kata benda) dari kata kerja (Isim) Qoro-a yang bermakna membaca atau bacaan. Menurut para ahli bahasa, kata yag berwazan fu'lan memiliki arti kesempurnaan. Oleh karena itu, Al-Qur'an adalah bacaan yang sempurna. Sedangkan pengertian menurut istilah (terminologi) Al-Quran adalah kitab Allah yang diturunkan kepada utusan Allah, Muhammad SAW yang termaktub dalam mushaf, dan disampaikan kepada kita secara mutawatir, tanpa ada keraguan. 

Al-Quran berbentuk ditulis dalam mushaf, dimulai dari surah al-Fatihah dan diakhiri dengan surah An-nas. Membacanya berfungsi sebagai ibadah dan merupakan mukjizat Nabi Muhammad saw. Sebagai mana yang dijelaskan di di dalam Al-Quran, kitab tersebut merupakan pedoman atau petunjuk bagi umat manusia. Allah Swt berfirman: "Sungguh, al-Qur'an ini memberi petunjuk ke (jalan) yang paling lurus dan memberi kabar gembira kepada orang mukmin yang mengerjakan kebajikan, bahwa mereka akan mendapat pahala yang besar." (Q.S. al-Isra/17:9). Pokok ajaran dalam Al-Quran sebenarnya selain soal keimanan juga berisi segenap raturan atau hukum (syari'ah), yaitu garis-garis besar aturan tentang hubungan dengan Allah, antar manusia, dan hubungan manusia dengan alam. Dari sini lahir syari'ah, hukum atau  ilmu fiqh.

Selanjutnya, pengertian Al-Hadist secara bahasa diartikan sebagai perkataan atau ucapan. Sedangkan menurut istilah, hadis adalah segala perkataan, perbuatan,dan ketetapan (takrir) yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. Hadis juga dinamakan sunnah. Namun demikian, ulama hadis membedakan hadis dengan sunnah. Hadis adalah ucapan atau perkataan Rasulullah SAW sedangkan sunnah adalah segala apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW yang menjadi sumber hukum Islam.

Pemahaman dalam setiap ayat di dalam Al-Quran memiliki persyaratan yang komprehensif khususnya bagi para ahli Fiqh, dikarenakan arti di setiap ayat dalam Al-Qur'an dan tiap kata di Al-Hadits bagaikan menyelam ke dalam samudra yang dalam lagi luas, dibutuhkan kunci, metode dan keilmuan khusus untuk sampai ke sana sehingga dapat dengan mudah mengetahui tujuan nash di dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits.

Pendekatan metode dengan memahami makna atau maknawiyah berdasarkan penarikan kesimpulan bukan kepada nash langsung, seperti penggunaan kias (analogi), istihsan, mashlahat, dan sebagainya. Sedangkan pendekatan lafadz Nash membutuhkan beberapa faktor pendukung yang sangat dibutuhkan, yaitu penguasaan terhadap bahasa Arab, sifat Jujur dan syarat kompleks di dalam penerapannya. Penguasaan Bahasa Arab sangat dibutuhkan dalam mencari hukum Islam yang bersumber dari Al-Quran dan Al-Hadist. 

Ketika proses dalam proses pencarian menemukan keberhasilan maka, sumber hukum Islam dapat terbagi-bagi berdasarkan syarat dan kadar kepastian di dalamnya seperti berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf, baik ketetapan hukum itu berupa tuntutan mengerjakan sesuatu,yang berarti perintah yang wajib dikerjakan, atau tuntutan meninggalkan sesuatu, yang berarti larangan yang haram dikerjakan, atau ketetapan hukum itu berupa hal yang mubah (fakultatif). Sesuai dengan tujuan dari Syara' Manurut Abu Ishaq As-Syatibiy (790 H/1388 M) yang berpendapat bahwa tujuan Hukum Islam ada 5 (lima) yaitu; untuk 

memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, hukum Islam pada akhirnya menghasilkan istilah-istilah sebagai berikut yaitu: Wajib, Sunnah, Haram, makhruhlldan Mubah. 

Selanjutnya dalam memahami konteks kedudukan Al-Quran dan Al-Hadist berdasarkan dari kedudukan kedua sumber tersebut yang dianggap sebagai sumber utama dari berbagai persoalan yang dihadapi umat, berdasarkan dalil Naqli yang tertuang dalam Q.S An-Nisa ayat 59 yang diartikan sebagai berikut:

"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah Swt. (al-Qur'an) dan Rasul-Nya (sunnah), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (Q.S. an-Nisa'/4:59).

Dapat dikatakan, Al-Quran dan Al-Hadist merupakan dalil mutlaq yang tidak dapat dibantah. Contoh kedudukan sumber hukum Islam yang berdasarkan dari Al-Quran dan Al-Hadist sebagai berikut: seperti di bidang Ibadah misalnya, pada umumnya masalah Ibadah ini telah diatur secara rinci baik dalam Al-Qur'an dan Hadis Rasul, maka para Ulama Ushul Fiqih menetapkan kaidah "Al-Ashlu FI Ibadati At-Tha'at" artinya Hukum asal dari ibadah adalah patuh/taat, sehingga semua bentuk Ibadah tidak diperbolehkan kecuali Ibadah yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an dan Hadis Rasul.

Demikian juga di bidang Mu'amalah, yang menyangkut persoalan hukum berdagang di kehidupan sehari-hari. Bidang Mu'amalah ini sangat vital karena berkaitan dengan hubungan manusia dengan manusia, maka telah ditetapkan kaidah "Al-Ashlu Fil 'Adati Al-Afwu" artinya hal-hal yang berkaitan dengan kebiasaan-kebiasaan di dalam masyarakat diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Hadis Rasul, seperti hukum yang didasarkan terhadap budaya di suatu masyarakat. Hal ini dapat berlanjut ke dalam penetapan hukum yang disebut As-Sunnah atau sunnah. Sumber hukum Islam yang kedua tersebut setelah didasarkan pada Al-Quran dan Al-Hadist merupakan sebuah hukum yang berupa perkataan (Sunnah Qauliyah), perbuatan (Sunnah filiyah), dan sikap diam (Sunnah taqririyah atau Sunnah sukutiyah) Rasulullah yang tercatat (sekarang) dalam kitab-kitab Hadits. Ia merupakan penafsir serta penjelas autentik tentang al-Qur'an. Kedudukan sunnah bersifat kuat yang merupakan anjuran Rasulullah dalam melaksanakan hukum syar'i. Contoh penerapan hukum Sunnah adalah penerapan salat sunnah qobliyah-ba'diyah yang bersifat sunnah muakkad (sunnah yang dikuatkan). 

Dapat diambil kesimpulan, dua sumber hukum Islam yang paling kuat adalah Al-Quran, Hadist dan Sunnah. Hal ini didasarkan pada kualitas sumber yang benar-benar datang dari Allah SWT, dan dilengkapi dengan segala perkataan dan perbuatan yang bersumber dari Rasulullah SAW. Penerapan hukum syar'iah sudah sepantasnya harus didasari dari kedua sumber tersebut sebagaimana syarat yang tidak dapat digugurkan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun