Mohon tunggu...
RIKA TRI UTAMI
RIKA TRI UTAMI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembiayaan Pembangunan dan Aspek Pembiayaan dalam Penataan Ruang: Tinjauan pada Jawa Timur

30 April 2024   13:45 Diperbarui: 30 April 2024   14:04 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembiayaan pembangunan dalam perencanaan tata ruang sering dikaitkan sebagai aspek paling krusial, artinya pembiayaan pembangunan diletakkan sebagai variabel penentu terhadap keberhasilan suatu perencanaan. Terlebih bagi negara--negara berkembang seperti Indonesia, keterbatasan dana seringnya digunakan sebagai alas an rasional bagi tidak cukup terlayaninya usaha peningkatan kebutuhan inrastruktur bagi penduduk baik kuantitas maupun kualitas dari fasilitas pelayanan umum yang baik.

Salah satu aspek kritis yang mempengaruhi keberhasilan pembangunan tata ruang adalah adanya tantangan yang muncul di berbagai tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan tata ruang. Berbagai faktor seperti kebijakan yang ambigu, konflik kepentingan antara pemangku kepentingan, keterbatasan sumber daya, serta kurangnya koordinasi antara lembaga pemerintah pusat dan daerah menjadi isu yang relevan dan memerlukan perhatian lebih lanjut.

Peraturan perundang-undangan mengenai tata ruang terdapat dalam Undang-Undang Republik Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Selain itu, hadir pula peraturan perundang-undangan tata ruang sebagai produk lokal dari tingkat provinsi hingga Kabupaten atau Kota. Namun demikian, implementasinya sering kali terhambat oleh berbagai macam faktor yang memerlukan analisis yang lebih rinci. Kondisi tersebut terlihat dari hasil kajian beberapa peneliti yang telah dilakukan dalam kurun waktu dari tahun 2015 hingga tahun 2021. Selain itu, informasi rinci mengenai permasalahan pembangunan tata ruang telah dianalisis secara terukur berdasarkan hasil kajian pustaka. Kategorsasi deskripsi informasi yang dipaparkan menjadi sumber informasi yang bersifat nasional karena pemaparan dimulai dari permasalahan pembangunan tata ruang yang ada di Indonesia bagian Barat hingga Indonesia bagian timur serta sektor-sektor dimana pembangunan tata ruang diimplementasikan.

Berikut ini beberapa contoh deskripsi wilayah di Indonesia yang telah mengimplementasikan pembangunan tata ruang:

  • Pembangunan tata ruang yang mengusung konsep berkelanjutan dilakukan di Jawa Timur, tepatnya di Kabupaten Magetan. Konsep ini sesuai dengan apa yang telah tercantum di dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 pada BAB II Azas dan Tujuan Pasal 2 bagian c yang berbunyi bahwa "Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas... ."
  • Penyelenggaraan tata ruang di daerah Kabupaten Surabaya telah melaksanakan pembangunan tata ruang untuk di perkotaan. Pembangunan ini berawal dari Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Nomor 25 "Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi".

Berdasarkan pada deskripsi beberapa wilayah di Indonesia, khususnya Jawa Timur yang telah mengimplementasikan pembangunan tata ruang. Tantangan yang dihadapi pada proses implementasi pembangunan tata ruang berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang di Indonesia diantaranya yaitu:

  • Hambatan yang muncul pada praktik penataan ruang diperkotaan, telah menimbulkan kontestasi dan konflik antara pemangku kepentingan dengan melibatkan aktor pemerintah, masyarakat, dan kekuatan kapitalis atau investor. Selain itu, kerangka penataan ruang yang menggunakan Peraturan daerah telah menimbulkan dampak yang berujung pada penguatan dan keberpihakan pemerintah kota kepada pihak kapitalis atau investor.
  • Pemanfaatan tata ruang di beberapa wilayah di Indonesia pada pengembangan sektor industri dan pariwisata selalu mengalami ketimpangan, bahkan tidak ada keselarasan antara perencanaan dan persyarataan tata ruang. Situasi ini tentu saja menguntungkan pihak kontraktor, namun di sisi lain juga akan merugikan masyarakat. Keadaan ini timbul akibat kurangnya perencanaan yang matang sehingga melanggar struktur ruang yang telah ditentukan oleh pihak pemerintah. Hal tersebut berakibat pada pemanfaatan tata ruang tidak sesuai dengan perencanaan tata ruang
  • Munculnya era otonomi daerah bersamaan dengan hadirnya produk-produk regulasi dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten atau  Kota memberikan peluang pelanggaran perencanaan tata ruang dan mengabaikan peraturan perundang-undangan yang telah ada. Akibatnya, sering terjadi tumpang tindih kebijakan dari pemerintah dan ketiadaan perencanaan tata ruang yang matang sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan dan atau bahkan bencana alam
  • Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pembangunan tata ruang menjadi salah satu faktor penghambat. Selain itu, kesesuaian rencana tata ruang suatu wilayah selalu diiringi dengan ketidaksesuaian antara pemanfaatan dan perencanaan ruang yang lebih mengarah pada alih fungsi lahan dan konflik lahan.
  • Tantangan dalam penerapan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 muncul akibat bermacam-macam pelanggaran yang dilakukan oleh pihak dunia usaha dan pihak pemerintah di tingkat wilayah.
  • Menurut Tarigan et al., (2021), ada beragam tantangan dalam pembangunan tata ruang diantaranya dari aspek proses penyusunan rencana tata ruang, implementasi rencana tata ruang, dan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan tata ruang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun