Mohon tunggu...
Rijo Tobing
Rijo Tobing Mohon Tunggu... Novelis - Novelis

Penulis buku kumpulan cerpen "Randomness Inside My Head" (2016), novel "Bond" (2018), dan kumpulan cerpen "The Cringe Stories" (2020) dalam bahasa Inggris. rijotobing.wordpress.com. setengah dari @podcast.thechosisters on Instagram.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Teruntuk Temanku

19 Maret 2020   12:07 Diperbarui: 19 Maret 2020   12:48 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Berkaitan dengan Warga Negara Asing

- Indonesia tidak mengeluarkan visa untuk short stay visit, Visa on Arrival, diplomatic/service visa-free facilities untuk semua negara selama 1 bulan mulai 20 Maret 2020 pukul 00:00 (GMT + 7). Jadi jelas ya? Bukan tutup selama 1 bulan, tapi tidak mengeluarkan visa-visa tersebut selama 1 bulan.

- WNA yang hendak mengunjungi Indonesia harus mengajukan aplikasi ke KBRI di negaranya dengan menyertakan alasan kunjungan dan sertifikat kesehatan dari otoritas kesehatan yang diakui.

- WNA yang baru mengunjungi Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swis, dan Inggris selama 14 hari terakhir akan ditolak masuk ke Indonesia.

- WNA harus mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang kemudian diberikan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum tiba di Indonesia.

- Hal-hal yang mengacu kepada Pernyataan atau Peraturan Menteri yang terkait adalah:

1. Kebijakan perjalanan khusus untuk RRC dan Korea Selatan (termasuk kota Daegu dan provinsi Gyeongsangbuk).

2. Perpanjangan short visit visa yang akan habis masa berlakunya.

3. Perpanjangan KITAS, KITAP, diplomatic/service visa yang akan habis masa berlakunya, sedangkan pemegang ijin/visa tersebut sedang tidak berada di Indonesia.

Kamu hanya perlu waktu 2 menit untuk membaca rangkuman di atas. Semoga kamu dapat meluangkan waktu sebentar ya. Kalau kamu ingin tahu Pernyataan atau Peraturan Menteri apa yang tadi aku tulis, kamu bisa tonton sendiri videonya dan Google kalau kamu ingin tahu lebih banyak.

Pesan terakhir dariku:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun