2. Berkaitan dengan Warga Negara Asing
- Indonesia tidak mengeluarkan visa untuk short stay visit, Visa on Arrival, diplomatic/service visa-free facilities untuk semua negara selama 1 bulan mulai 20 Maret 2020 pukul 00:00 (GMT + 7). Jadi jelas ya? Bukan tutup selama 1 bulan, tapi tidak mengeluarkan visa-visa tersebut selama 1 bulan.
- WNA yang hendak mengunjungi Indonesia harus mengajukan aplikasi ke KBRI di negaranya dengan menyertakan alasan kunjungan dan sertifikat kesehatan dari otoritas kesehatan yang diakui.
- WNA yang baru mengunjungi Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swis, dan Inggris selama 14 hari terakhir akan ditolak masuk ke Indonesia.
- WNA harus mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang kemudian diberikan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum tiba di Indonesia.
- Hal-hal yang mengacu kepada Pernyataan atau Peraturan Menteri yang terkait adalah:
1. Kebijakan perjalanan khusus untuk RRC dan Korea Selatan (termasuk kota Daegu dan provinsi Gyeongsangbuk).
2. Perpanjangan short visit visa yang akan habis masa berlakunya.
3. Perpanjangan KITAS, KITAP, diplomatic/service visa yang akan habis masa berlakunya, sedangkan pemegang ijin/visa tersebut sedang tidak berada di Indonesia.
Kamu hanya perlu waktu 2 menit untuk membaca rangkuman di atas. Semoga kamu dapat meluangkan waktu sebentar ya. Kalau kamu ingin tahu Pernyataan atau Peraturan Menteri apa yang tadi aku tulis, kamu bisa tonton sendiri videonya dan Google kalau kamu ingin tahu lebih banyak.
Pesan terakhir dariku: