Mohon tunggu...
rijal khabib
rijal khabib Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Modal Jual Beli dalam Hukum Islam

26 Februari 2018   17:24 Diperbarui: 26 Februari 2018   17:40 1228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Suatu sistem ekonomi Islam harus bebas dari bunga dan dalam sistem itu bunga tidak diperkenankan memainkan pengaruhnya yang merugikan pekerja produksi dan distribusi dengan alasan inilah modal telah menduduki tempat yang khusus dalam ilmu ekonomi Islam dalam hal ini kita cenderung menganggap modal "Sarana produksi yangbmenghasilkan"  tidak sebagai faktor produksi pokok melainkan sebagai suatu perwujudan tanah dan tenaga kerja sesudahnya.  

Pada kenyataannya modal dihasilkan oleh pemakaian Tenaga Kerja dan penggunaan sumber sumber daya alam. dalam karya-karya wicksell,   hal ini adalah suatu keseluruhan tunggal yang terpadu dari tanah dan tenaga kerja yang tersimpan tertumpuk bertahun-tahun lamanya. Oleh karena itu dalam suatu masyarakat bebas bunga modal dapat diperlakukan Dalam pengertian yang digunakan dalam produktivitas kapitalistik.

Jadi kita akan membatasi diri pada suatu analisis mengenai masalah penumpukan modal dalam sistem ekonomi Islam.  Tetapi analisis seperti itu sebaiknya didahului oleh suatu rujukan singkat pada penggolongan modal yang luas yang boleh dipandang dari segi masyarakat dan dari segi masing-masing individu.  Dari sudut sosial semua benda yang menghasilkan pendapatan selain tanah harus dianggap sebagai modal termasuk barang-barang milik umum modal pribadi adalah sesuatu yang diharapkan pemiliknya akan memberikan penghasilan padanya.   

Dalam Pengertian modern pinjaman perang pemerintah adalah modal dipandang dari segi orang-orang yang memberikan pinjaman semacam itu namun dilihat dari titik tolak sosial ini bukanlah modal. Karena suatu sistem ekonomi Islam mendukung suatu masyarakat yang seimbang  perbedaan antara modal pribadi dan sosial jadi tidak penting tetapi tidak demikian halnya dalam masyarakat kapitalis sekarang ini.Negara Islam mempunyai hak lagu turun tangan bila modal swasta digunakan untuk merugikan masyarakat tersedia hukuman yang berat bagi mereka yang menyalahgunakan kekayaan untuk merugikan masyarakat Allah berfirman

 "Peganglah dia lalu belenggulah tangan nya ke leher nya. kemudian masukkanlah dia kedalam api neraka yang menyala-nyala. kemudian belitlah dia ddengan rantai yang panjang tujuhg puluh hasta"(Q,S. Al Haqqah ,69:30-32).

Islam mengingatkan Hati Nurani moral yang mendasar dengan menanamkan taqwa kepada Tuhan yang dalam prakteknya berarti menghindari semua bentuk perilaku anti sosial modal tumbuh dari tabungan Tabungan yang memungkinkan terjadinya barang-barang modal terciptanya barang-barang modal itu tergantung pada dua hal yang bertentangan konsumsi sekarang yang berkurang dan harapan akan produksi yang akan meningkat di masa mendatang  demikianlah seperti yang dinyatakan oleh keines

Adapun Pengertian Jual Beli beserta modal dalam hokum ekonomi islam yangb tertera dalm hadist yang artinya: "Dari Urwah bahwa nabi Saw. Memberinya satu dianar untuk di belikan satu kambing, dengan uang itu iya beli dengan dua ekor kambing, kemudisn salah satunya di jual seharga satu dinar, lalu dia menemui beliay dengan membawa seekor kambing dan uang satu dinar. Msakaa beliau mendoakan dia keberkahan dalam jual belinya itu "sungguh dia apabila berdagang debu sekalipun pasti mendaptkan untung"(HR.Bhukhori ).

Secara etimologi, Al Bay'u atau jual beli memiliki arti mengambil dan memberikan sesuatu. Hal ini merupakan turunan dari Al Bara sebagaimana orang Arab senantiasa mengulurkan depa ketika melangsungkan akad jual beli agar saling menepukkan tagan. Hal ini sebagai tanda bahwa akad jual beli tersebut sudah terlaksana dan akhirnya mereka saling bertukar uang atau barang.

Secara terminiologi, jual beli memiliki arti transaksi tuka menukar barang atau uang yang berakibat pada beralihnya hak milik barang atau uang. Prosesnya dilaksanakan dengan akad, baiksecara perbuatan maupun ucapan lisan. Hal ini dijelaskan dalam kitab Tauhidul Ahkam atau Kitab Hukum Tauhid, 4-211.

Dalam Fiqih Sunnah, jual beli sendiri adalah tukar menukar harta (apapun bentuknya) yang dilakukan mau sama mau atau sukarela atau proses mengalihkan hak milik harta pada orang lain dengan kompensasi atau imbalan tertentu. Menurut fiqh sunnah, hal ini boleh dilakukan asalkan masih dalam koridor syariat. Seperti harta dan barang yang dijual belikan adalah halal, bukan benda haram, atau asalnya dari jalan yang haram.

Adapun Aturan Jual Beli dalam ekoni islam

Dalam islam, aturan jual beli disampaikan dalam ayat-ayat, hadist, serta berbagai pendapat ulama mengenai hal tersebut. Tentu saja aturan ini berdasarkan pada nilai dasar dari rukun islam , rukun iman,Fungsi iman kepada kitab allah,Fungsi iman kepada Allah,dan fungsi ak quran bagi umat manusia. Hal ini dapat dipahami dari beberapa dalil dibawah ini mengenai jual beli menurut islam .

Dalam Al Quran

Di dalam Al-Quran surat Al Baqarah 275, dijelaskan bahwa Allah menghalalkan adanya Jual beli. Yang diharamkan oleh Allah adalah riba, untuk itu, proses jual beli adalah suatu yang halal dan tidak dilarang. Dalilnya sebagaimana ayat berikut:

"... Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..." (QS Al Baqarah: 275)

Dalam syariat islam tidak melarang jual beli karena ada manfaat dan tujuan sosial yang ingin diraih. Manusia membutuhkan aspek ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hiudpnya. Jika hal ini dilarang tentu saja manusia akan kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya, padahal sangat banyak kebutuhan hidup manusia dan tidak dapat dipenuhi secara sendirian.

Dalam Sunnah Rasul

"Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan" (HR. Muslim)

Dalil hadist di atas mensyariatkan bahwa proses jual beli adalah hal yang diperbolehkan. Begitupun dengan barang yang berbeda jenisnya hal ini diperbolehkan asalkan tidak merugikan salah satu pihak yang terlibat dalam transaksi.

Syarat-Syarat Jual Beli dalam Islam

Dalam konteks masyarakat terkadang proses jual beli ini diremehkan begitu saja, apalagi banyak orang yang tidak menjalankan proses jual beli ini berdasarkan aturan islam. Tentu saja akhirnya terjadi beragam ketidakadilan dan kedzaliman seperti penipuan, riba, dan lain sebagainya. Untuk itu ada beberapa hal yang harus dilakukan umat islam agar hal itu tidak terjadi, dan melaksnakannya berdasarkan syariat islam.

 "Sesungguhnya para pedagang itu adalah kaum yang fajir (suka berbuat maksiat), para sahabat heran dan bertanya, "Bukankah Allah telah menghalalkan praktek jual beli, wahai Rasulullah?". Maka beliau menjawab, "Benar, namun para pedagang itu tatkala menjajakan barang dagangannya, mereka bercerita tentang dagangannya kemudian berdusta, mereka bersumpah palsu dan melakukan perbuatan-perbuatan keji." (Maktabah Asyamilah)

Adapaun yang disampaikan oleh Umar Ibnu Khatab RA, "Yang boleh berjualan di pasar kami ini hanyalah orang-orang yang faqih (paham akan ilmu agama), karena jika tidak, maka dia akan menerjang riba."

Berikut adalah syarat-syarat jual beli menurut islam yang perlu diperhatikan umat islam, agar jual beli terlaksana dengan adil dan seimbang. Transaksi di Lakukan dengan Ridha dan Sukarela

"janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang timbul dari kerelaan di antara kalian..." (QS. An-Nisaa: 29)

Ayat ini diperjelas bahwa kedua belah pihak harus berkompeten untuk melakukan transaksi jual beli. Mereka adalah orang orang yang paham mengenai jual beli, mampu menghitung atau mengatur uang, dan dilakukan dengan kesadaran. Anak kecil yang tidak pandai atau belum mengetahui masalah jual beli maka lebih baik orang tuanya yang mengatur. Orang gila tentu saja tidak boleh dan dipaksa untuk membeli. Transaksi jual beli tidak boleh dilakukan secara terpaksa, namun karena kebutuhan dan sukarela antara dua belah pihak. Jika tidak maka salah satu pihak akan dirugikan.

Barang Bukan Milik Orang Lain

"Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu." (HR. Abu Dawud)

Dari hadist di atas dijelaskan bahwa barang yang dijual bukanlah milik orang lain. Untuk itu harus pasti, miliknya adalah milik pribadi, atau harta pemberian tidak masalah asalkan berasal dari sumber yang berkah dan halal, jelas status kepemilikannya.

Larangan Jual Beli Hasaath

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli hashaath (jual beli dengan menggunakan kerikil yang dilemparkan untuk menentukan barang yang akan dijual) dan jual beli gharar." (HR. Muslim)

Hal ini disampaikan dalam hadist di atas bahwa dilarang jual beli dengan kerikil yang dilempar untuk menentukan barang. Hal ini berarti mereka tidak bisa memilih, memilah barang yang sesuai keinginan dan sesuai kualitas barangnya.

Menjelaskan Cacat Barang

"Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Tidak halal bagi seorang muslim menjual barang dagangan yang memiliki cacat kepada saudaranya sesama muslim, melainkan ia harus menjelaskan cacat itu kepadanya" (HR. Ibnu Majah)

Jika terdapat cacat maka penjual harus memberikan informasi mengenai cacat barang-nya, tidak boleh ditutupi. Hal ini tentu akan mengecewakan dan menipu pembeli. Sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah dalam hadist berikut,

"Barang siapa yang berlaku curang terhadap kami, maka ia bukan dari golongan kami. Perbuatan makar dan tipu daya tempatnya di neraka" (HR. Ibnu Hibban)

Begitulah mengenai cara dan syarat untuk transaksi jual beli, sebagaimana Allah mengalalakan jual beli dan jual beli bukanlah riba. Keuntungan yang didapatkan oleh penjual adalah sebagai jasa dan hak-nya asalkan benar-benar sesuai dengan perhitungan yang adil dan tidak mendzalimi salah satu pihak.

 "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (QS. Al-Baqarah: 275)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun