Mohon tunggu...
Rizka Aulia
Rizka Aulia Mohon Tunggu... Akuntan - La Tahzan Innallaha Ma'ana

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Money

Problematika Corporate Social Responsibility (CSR) Dalam Penerapannya di Indonesia

28 Juni 2019   14:41 Diperbarui: 28 Juni 2019   15:06 16142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

      Solusi Kasus CSR di Indonesia diatur dalam Pasal 74 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 15, Pasal 17, dan Pasal 34 UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman.

      Terkait kewajiban CSR bagi perusahaan, Pasal 74 Ayat (1) UU PT No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Terkait anggaran CSR, Ayat (2) UU PT menyatakan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan & diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memerhatikan kepatutan & kewajaran. Sedangkan terkait ancaman pidana, Ayat (3) UU PT menyatakan bahwa perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dipidana.

      Perusahaan harus memerhatikan masyarakat dan lingkungan di mana mereka beroperasi. Hal ini diatur dalam UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 UU tersebut menyatakan bahwa setiap penanam modal berkewajiban: a) menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; b) melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan; c) membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal; d) menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; e) mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan.

      Terkait dengan kelestarian lingkungan, Pasal 17 UU Pasar Modal menyatakan bahwa penanam modal yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan wajib mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan terkait ancaman pidana, Pasal 34 UU Pasar Modal Ayat (1) menyatakan bahwa badan usaha atau usaha perseorangan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif dan sanksi pidana lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

DAFTAR REFERENSI

Ambarini, Nur Sulistyo B. (2010). CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM EKONOMI DI ERA GLOBALISASI. (http://www.dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/view/101).

Azheri, Busyra. 2012. Corporate Social Responsibility: Dari Voluntary menjadi Mandatory. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Kanarisna. (2013, Juni 22). Contoh Praktek Inisiatif CSR di Indonesia. (https://kanarisma20.wordpress.com/2013/06/22/6-contoh-praktek-inisiatif-csr-di-indonesia/).

KSM Eka Prasetya UI. (2018, Januari 25). Menguak Problematika CSR di Indonesia.

 https://ksm.ui.ac.id/menguak-problematika-csr-di-indonesia/).

Retnaningsih, Hartini. (2015, Desember 23). PERMASALAHAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DALAM RANGKA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT. (https://jurnal.dpr.go.id/index.php/aspirasi/article/view/512).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun