Mohon tunggu...
Dewi Fariha
Dewi Fariha Mohon Tunggu... Lainnya - Informasi

Tidak ada

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Urgensi Kerukunan Antar Umat beragama

2 Juli 2020   17:28 Diperbarui: 2 Juli 2020   17:26 671
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sejatinya setiap agama mengajarkan tentang pentingnya kerukunan, kedamaian dan saling mengasihi antara satu dengan yang lain. Namun dalam realitanya masih sering terjadinya permusuhan, kebencian, dan fitnah yang bisa menjadi potensi merusak kesatuan dan persatuan bangsa. Walaupun Kementerian Agama sudah melakukan dialog agama secara rutin sejak digagas oleh Prof Dr Mukti Ali pada tahun 1971, namun praktik intoleransi masih tetap terjadi.
Setiap agama mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa berbuat kebaikan, kedamaian, hidup rukun, saling menghormati, dan cinta pada bangsa dan negara. Dalam ajaran Islam misalnya disebutkan : 'cinta pada negara adalah sebagian dari iman'. Bahkan dalam Alquran Surat al-Anfal ayat 20 ditegaskan: Hai orang-orang yang beriman, taatlah kamu kepada Allah, dan taatlah kepada Rasulullah, dan yang memegang pemerintahan dari kamu'.

Bangsa Indonesia yang menganut berbagai agama sesungguhnya tidaklah menjadi penghalang untuk memberi sumbangan nyata sebagai wujud nyata dari bela negara. Perbedaan agama yang ada di tengah masyarakat sesungguhnya bukanlah merupakan potensi konflik manakala dimaknai dengan baik. Justru perbedaan agama dalam konteks Bhinneka Tunggal Ika, bisa dijadikan sebagai alat perekat untuk mewujudkan kekuatan yang kokoh dalam membangun bangsa dan negara. Di tengah perbedaan agama yang ada, bisa dicari titik temu untuk berjuang dan berjihad bersama demi bangsa dan negara.

Ada banyak persoalan bangsa dan negara yang bisa dikerjakan secara bersama oleh umat beragama. Persoalan aktual dewasa ini yang merupakan ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang dihadapi bangsa adalah masalah korupsi, bencana alam, terorisme, kebodohan, kemiskinan, konflik umat beragama, dan disintegrasi bangsa. Dalam masalah inilah masing-masing agama diharapkan bisa mengambil peran sebagai sumbangan nyata dalam membangun bangsa dan negara. Karena sesungguhnya masalah korupsi, bencana alam, terorisme, kebodohan, kemiskinan, konflik agama dan ancaman disintegrasi bangsa menjadi musuh bersama. Untuk itu diperlukan kerukunan umat beragama (persatuan yang kuat) dalam menghadapi musuh bersama tersebut yang selama ini telah menjadi penyakit yang menggerogoti bangsa.

Urgensi Kerukunan Budaya beragama sesungguhnya sudah menjadi bagian dari sejarah panjang Bangsa Indonesia yang telah mampu menunjukkan kerukunan beragama yang begitu indah dan menyejukkan. Kerukunan tersebut menyangkut tiga aspek (internal umat beragama, antarumat beragama dan umat beragama dengan pemerintah). Perbedaan agama yang ada di tengah masyarakat tidak menjadi penghalang untuk hidup berdampingan dan saling menghormati. Ketika Bangsa Indonesia menjadi bangsa yang merdeka, para tokoh pendiri bangsa ini juga dengan arif dan penuh toleransi telah menyusun dasar negara dan UUD 1945 yang memiliki komitmen kuat pada persatuan di tengah perbedaan yang ada.

Upaya memahami perbedaan tanpa mengganggu ibadah, mungkin perlu dilakukan. Dengan demikian bisa muncul kerelaan untuk menghargai kelompok lain yang berbeda paham, sehingga benih-benih kerukunan akan tumbuh semakin indah. Tugas berat inilah menjadi tantangan Kementerian Agama ke depan agar terwujud kerukunan yang semakin kokoh di tengah masyarakat.


g. Referensi :
*https://www.krjogja.com/angkringan/opini/urgensi-kerukunan-umat-beragama/
*https://www.nu.or.id/post/read/69468/urgensi-teologi-toleransi-untuk-kerukunan-umat-beragama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun