a. Judul : Kerukunan Antar Umat Beragama
b. Nama : Dewi Fariha
   Semester : II ( Dua )
  Jurusan   : Pendidikan Matematika
  Kampus    : ITSNU Pasuruan
  Tahun      : 2019
c. Identitas Dosen : Bapak Muhammad Muhlis, M.Pd.
d. Problem : Urgensi Kerukunan Umat Beragama
e. Teori :
Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Adapun Jargon yang dikampayekan oleh Pemerintah dikenal dengan sebutan Tri Kerukunan, meliputi kerukunan intern umat beragama, kerukunan antarumat beragama, serta kerukunan antara umat beragama dan Pemerintah. Konsep ini diharapkan menjadi inspirasi untuk mewujudkan kebersamaan dalam berbagai perbedaan.
Jangan sampai terjadi pengekangan atau pengurangan hak manusia dalam menjalankan kewajiban dan ajaran agama yang diyakininya.
Disadari atau tidak, konflik paling laten di negeri Nusantara ini selalu bernuansa SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), utamanya konflik dikarenakan suku dan agama. Problemnya, konflik antarsuku mungkin bisa diatasi dengan kerangka resep nasionalisme, akan tetapi konflik antaragama sulit disembuhkan dengan hanya mengandalkan jargon kebangsaan. Pasalnya, agama selalu dipandang sebagai entitas supranasional. Kondisi kehidupan keagamaan di Indonesia juga ditandai oleh berbagai faktor sosial dan budaya, seperti perbedaan tingkat pendidikan para pemeluk agama, perbedaan tingkat sosial ekonomi para pemeluk agama, perbedaan latar belakang budaya, serta perbedaan suku dan daerah asal.
Kerukunan umat beragama akan terbangun dan terpelihara dengan baik apabila jurang pemisah dalam bidang sosial dan budaya dapat dipersempit. Sebaliknya, kerukunan umat beragama akan rentan dan terganggu apabila jurang pemisah antarkelompok agama dalam aspek-aspek sosial dan budaya ini semakin lebar, termasuk jurang-jurang pemisah sosial baru yang akan muncul akibat krisis moneter global saat ini.
Konflik-konflik yang pernah terjadi bermula dari murni konflik tentang kesenjangan ekonomi atau politik, kemudian bergeser dengan cepat menjadi konflik antara pemeluk agama. Oleh karena itu, pemeliharaan kerukunan umat beragama bukan hanya menjadi tanggungjawab para pejabat pemerintah dan pemuka agama, melainkan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat.
Setiap negara di dunia memiliki keunikan tersendiri dalam membina dan memelihara kerukunan umat beragama, tak terkecuali Indonesia. Keunikan tersebut terjadi karena bermacam-macam faktor seperti sejarah, politik, sosial, budaya/etnis, geografi, demografi, pendidikan, ekonomi, serta faktor keragaman agama itu sendiri. Di Indonesia, sejak zaman pra sejarah sudah berkembang berbagai agama dan kepercayaan, baik agama asli seperti animisme, dinamisme, maupun agama impor yang dibawa oleh pendatang dari Barat maupun Timur.
Dalam konsep masyarakat multikultural ialah bahwa di atas pluralisme masyarakat itu hendaknya dibangun suatu rasa kebangsaan bersama tetapi dengan tetap menghargai, mengedepankan, dan membanggakan kemajemukan dalam masyarakat itu.
Padahal di era pluralisme dewasa ini, pendidikan atau pemahaman agama ini mesti melakukan reorientasi filosofis paradigmatik tentang bagaimana membangun pemahaman keberagamaan peserta didik atau pengikut yang lebih inklusif-pluralis,multikultural, humanis, dialogis-persuasif, kontekstual, substantif dan aktif sosial.
Akhirnya dalam spirit kesatuan, kita menghargai keberbedaan. Perbedaan agama-agama ini harus dikenal dan diolah lebih lanjut, karena perbedaan ini secara potensial bernilai dan penting bagi setiap orang beragama dalam pemerkayaan imannya. Pluralisme dan kemanusiaan tetap harus menjadi komitmen dan sikap yang dibangun oleh setiap individu dalam beragama, karena baik pluralisme dan kemanusiaan adalah cita-cita yang dibangun oleh al-Qur'an melalui asas rahmatan li al-'alamin (kasih sayang bagi semesta alam).
f. Analisa :
Disadari betapa banyak muncul potensi intoleransi di tengah masyarakat mulai dari kasus yang murni karena persoalan agama (aqidah) hingga persoalan yang ditumpangi kepentingan politik. Agama sering dijadikan alat untuk menggerakkan emosi umat. Sehingga membuat begitu mudah terjadi gesekan, kebencian dan permusuhan antarsesama warga negara.