Mohon tunggu...
Dewi Fariha
Dewi Fariha Mohon Tunggu... Lainnya - Informasi

Tidak ada

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Waktu Niat Puasa dan Hukum Memperbarui Niat

3 April 2020   22:58 Diperbarui: 3 April 2020   23:16 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya." (HR. Baihaqi dan Daruquthni).

Hadits di atas secara jelas menegaskan ketidakabsahan puasa bagi orang yang tidak berniat di malam hari.
Di samping hadits, mereka juga berpedoman pada qiyas (analogi). Mereka mengqiyaskan puasa Ramadhan dengan puasa nazar, kafarah, dan qadha', di mana keduanya sama-sama wajib. Jika niat puasa nazar, kafarah, dan qadha' harus dilakukan di malam hari, begitu juga niat puasa Ramadhan.

Kedua
Abu Hanifah dan para pengikutnya mengatakan bahwa niat puasa dapat dilakukan mulai terbenamnya matahari sampai pertengahan siang. Artinya, tidak wajib melakukan niat di malam hari.

Mereka berpedoman pada firman Allah subhanahu wa ta'ala surat al-Baqarah ayat 187:

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (Al-Baqarah: 187).

Pada ayat tersebut, Allah memperbolehkan kaum Mukminin untuk makan, minum, dan bersenggama pada malam bulan Ramadhan sampai terbit fajar. Lalu setelah terbit fajar, Allah memerintahkannya berpuasa, dimulai dengan niat terlebih dahulu. Dengan demikian, niat puasa tersebut terjadi setelah terbit fajar. Sehingga dapat disimpulkan bahwa niat puasa boleh dilakukan setelah terbit fajar, tidak harus di malam hari.

Mereka juga berpegangan pada hadits Nabi shallallahu ala'ihi wasallam:
  : :
Dari Salamah bin Al-Akwa' radhiyallaahu 'anhu, ia berkata:
"(Pada hari 'Asyura, Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam memerintahkan seorang laki-laki dari suku Aslam' agar memberitahukan kepada orang-orang bahwa siapa saja yang tidak berpuasa maka hendaklah ia berpuasa, dan siapa saja yang telah makan, hendaklah ia menyempurnakan puasanya sampai malam." (HR. Muslim, No. 1136).

Pada hadits di atas, Nabi shallallahu ala'ihi wasallam menganggap puasa orang yang tidak melakukan niat di malam hari Asyura' hukumnya tetap sah. Padahal, saat itu puasa Asyura' hukumnya wajib. Dengan demikian dapat difahami bahwa niat puasa wajib tidak harus dilakukan di malam hari.

Adapun permasalahan kedua, yaitu hukum memperbaharui niat puasa Ramadhan, para ulama juga berbeda pendapat.

Pertama
imam Hanafi, Syafi'i, dan Hambali mewajibkan untuk memperbaharui atau melakukan niat puasa setiap hari. Mereka berargumen bahwa hari-hari dalam bulan Ramadhan itu bersifat independen dan tidak saling berkaitan antara satu dengan yang lain. Batalnya satu hari puasa tidak berpengaruh pada batalnya hari yang lain. Karenanya, setiap akan memasuki hari baru diperlukan niat baru.

Kedua
Imam Malik dan para pengikutnya tidak mensyaratkan pengulangan niat setiap hari. Bagi mereka, niat puasa Ramadhan cukup dilakukan di malam hari pertama bulan Ramadhan. Mereka beralasan, puasa Ramadhan wajib dilaksanakan secara terus menerus, sehingga hukumnya sama seperti satu ibadah. Dansatu ibadah hanya membutuhkan satu niat. (Lihat: Muhammad Ramadhan al-Buthi, Muhadharat fil Fiqhil Muqaran, Damaskus: Darul Fikr, 1981, halaman 28-34).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun