Mohon tunggu...
Rihatun Nupus
Rihatun Nupus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa FKIP Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahar dan Pernikahan

6 Desember 2024   11:59 Diperbarui: 6 Desember 2024   12:53 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

mahar adalah salah satu wujud penghormatan dalam pernikahan dan mencerminkan keikhlasan serta tanggung jawab calon suami kepada istrinya.Islam memberikan kebebasan dalam bentuk dan nilai mahar,asalkan di sepakati bersama.Yang terpenting adalah mahar diberikan dengan niat baik,tanpa tekanan,dan sesuai dengan kemampuan suami,sehingga pernikahan menjadi berkah dan penuh kebahagiaan.
Islam menganjurkan agar mahar tidak memberatkan calon suami sebagaimana dalam hadits nabi yang diriwayatkan oleh abu Dawud disebutkan bahwa :"sebaik baik mahar adalah yang paling mudah(ringan)."
mahar yang sederhana mencegah munculnya beban finansial diawal pernikahan, sehingga pasangan dapat memulai kehidupan rumah tangga dengan lebih tenang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun