Mohon tunggu...
Riham Naura
Riham Naura Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Jambi

Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Jambi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Kerja Sama Ri-China Terhadap Tumpang Tindih LCS, Haruskah Siap Siaga?

22 November 2024   20:00 Diperbarui: 22 November 2024   20:57 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kerja sama antara Indonesia dan China dalam bidang maritim, terutama terkait dengan pengelolaan sumber daya laut serta Upaya melindungi sumber daya perikanan, meskipun dalam hal ini memiliki potensi positif dalam memperkuat hubungan ekonomi dan menjaga keberlanjutan ekosistem laut, tetapi hal ini juga dapat menimbulkan kekhawatiran terkait dengan hak kedaulatan Indonesia di Laut Cina Selatan. Kesepakatan yang mencakup kerja sama dalam pengelolaan perikanan dan perlindungan sumber daya laut, memang penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan maritim di kawasan, namun di sisi lain, hal ini juga menimbulkan potensi risiko terhadap hak-hak kedaulatan Indonesia, khususnya di wilayah Laut Natuna Utara.

Laut Cina Selatan (LCS) merupakan salah satu wilayah yang memiliki potensi konflik tinggi di Asean, akibat tumpang tindih klaim wilayah yang melibatkan sejumlah negara. Seperti China, Taiwan, Filipina, Malaysia, Vietnam, dan Brunei Darussalam, dengan masing-masing negara memiliki klaim atas berbagai bagian di Laut Cina Selatan. Di tengah tantangan yang disebabkan oleh klaim tersebut, posisi Indonesia menjadi sangat Krusial meskipun tidak terlibat langsung dalam sengketa ini.

China, dengan klaim sepihaknya melalui konsep "Nine Dash Line" atau Sembilan garis putus-putus mengklaim hampir seluruh wilayah Laut Cina Selatan, termasuk perairan yang berbatasan langsung dengan Indonesia , yaitu di sekitar Kepulauan Natuna. Klaim yang tidak didasarkan pada batas-batas yang jelas atau landasan hukum yang kuat berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982, yang menjadi sumber ketegangan dengan negara-negara lain yang juga memiliki klaim teritorial di kawasan tersebut. Indonesia, meskipun berbatasan dengan Laut Cina Selatan, secara tegas menyatakan bahwa negara ini tidak termasuk dalam negara pengklaim wilayah Laut Cina Selatan, dan tidak memiliki yuridiksi yang tumpang tindih dengan klaim China.

Indonesia mengedepankan prinsip-prinsip hukum internasional, terutama Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS), yang menegaskan hak negara-negara pantai atas zona ekonomi eksklusif (ZEE) di perairan negara tersebut, serta kebebasan navigasi di laut lepas. Klaim "Nine Dash Line" yang diajukan oleh China dianggap oleh negara Indonesia dan banyak negara lainnya sebagai tidak memiliki dasar hukum yang jelas maupun kuat menurut UNCLOS. Sebab, UNCLOS memberikan hak yang jelas bagi negara-negara untuk menentukan batas wilayah laut masing-masing negara yang memiliki Pantai berdasarkan jarak dari garis pantai, bukan klaim yang bersifat sepihak dan mengabaikan hak- hak dari negara lain.

Indonesia, dengan kebijakan luar negeri yang bebas-aktifnya, sangat berupaya untuk mengurangi ketegangan di Laut Cina Selatan, serta memastikan prinsip-prinsip hukum internasional dihormati oleh semua negara yang terlibat dalam sengketa ini. sebagai negara yang memiliki peran strategis di Asia Tenggara, Indonesia tetap berkomitmen untuk menjadi penegah yang konstruktif dalam mencari solusi damai, demi menjaga stabilitas dan keamanan kawasan Laut Cina Selatan yang sangat penting bagi kepentingan bersama negara-negara di kawasan Asia Tenggara.

Dalam hal ini, Indonesia sangat berhati-hati dalam mengambil posisi di sengketa laut Cina Selatan. Meskipun Indonesia tidak terlibat langsung dalam sengketa tersebut, Indonesia berkomitmen untuk menjaga kedaulatan dan integritas wilayahnya, khususnya di perairan Natuna yang kaya akan sumber daya alam dan berada di kawasan yang sangat strategis. Indonesia juga mendorong penyelesaian yang damai dan berbasis hukum internasional terhadap sengketa di Laut Cina Selatan, melalui forum-forum diplomatik seperti ASEAN. serta menegaskan pentingnya kebebasan navigasi dan pemanfaatan sumber daya laut yang adil, dan dapat memastikan bahwa kerja sama yang terjalin tidak sedikitpun memberikan celah bagi China untuk memperkuat klaimnya yang tidak sah atas wilayah yang menjadi bagian dari kedaulatan Indonesia. Sebagai negara yang memiliki peran penting di kawasan Asia Tenggara, Indonesia harus tetap teguh dalam menjaga kedaulatannya sambil berkontribusi pada stabilitas dan perdamaian di Laut Cina Selatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun