Karena itu kemudian dicari pola untuk menyelenggarakan sertifikasi guru yang tepat sesuai kondisi. Saat itu, untuk menggodok konsep sertifikasi yang tepat maka dibentuk Tim Sertifikasi Guru.
Konsep sertifikasi guru disusun dengan landasan berpikir sebagai berikut:
(1) bekerja pada dasarnya juga belajar. Jadi guru yang sudah sekian lama mengajar pada dasarnya juga belajar; (2) guru sudah mengikuti pembinaan dan/atau pengembangan diri melalui berbagai pelatihan; (3) ada P4TK dan Balai Penataran Guru yang secara khusus bertugas membina guru.Â
Berdasarkan konsep tersebut, untuk memperoleh sertifikat pendidik, guru dapat langsung ikut ujian. Jika lulus mereka berhak mendapatkan sertifikat pendidik.Â
Guru yang akan mendapat sertifikat harus mengikuti ujian. Pertama, uji tulis untuk membuktikan penguasaan teori. Kedua, uji kinerja untuk membuktikan keterampilan menerapkan teori tersebut di kelas.Â
Penyusunan materi uji melibatkan banyak pakar. Mereka menyusun standar kompetensi guru untuk setiap mata pelajaran yang mengacu pada UU Guru dan Dosen dan Naskah Akademik Sertifikasi Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang disusun Ditjen Dikti (2004).
Ada tiga macam penilaian yang harus diikuti guru, yakni melalui tes tertulis, tes kinerja dan portofolio, Materi tes tulis mencakup kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional.
Sedangkan tes kinerja berbentuk penilaian guru dalam mengelola pembelajaran, yang mencakup keempat kompetensi secara terintegrasi.
Sedangkan portofolio merupakan penilaian terhadap kegiatan dan prestasi guru di sekolah, di kegiatan profesional maupun di masyarakat. Dengan tiga cara tersebut, diharapkan penilaian kompetensi guru dilakukan secara komprehensif.
Namun pola sertifikasi dengan penilaian langsung di kelas tidak disetujui oleh Komisi X DPR. Anggota parlemen berargumen sertifikasi yang dikehendaki UU Guru dan Dosen adalah alat untuk meningkatkan kesejahteraan.Â
Setelah diskusi panjang disepakati jalan tengah, yakni pembuktian penguasaan tidak melalui ujian tetapi dengan portofolio. Jika portofolio tidak memenuhi syarat (tidak lulus), peserta mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang diakhiri dengan uji kompetensi.