Mohon tunggu...
Rihad Wiranto
Rihad Wiranto Mohon Tunggu... Penulis - Saya penulis buku dan penulis konten media online dan cetak, youtuber, dan bisnis online.

Saat ini menjadi penulis buku dan konten media baik online maupun cetak. Berpengalaman sebagai wartawan di beberapa media seperti Warta Ekonomi, Tempo, Gatra, Jurnal Nasional, dan Cek and Ricek.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Sejarah Sertifikasi dan Tunjangan Guru yang Kini Dipersoalkan di RUU Sisdiknas

29 Agustus 2022   16:19 Diperbarui: 30 Agustus 2022   12:56 3994
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para guru tidak mudah untuk mendapat tunjangan karena harus ujian bahkan lagi. Kini guru mempertanyakan masa depan penghasilan mereka. (Shutterstock via KOMPAS.com)

Proses sertifikasi guru merupakan program mulia pemerintah agar para guru memiliki kompetensi yang tinggi. Harapannya, mutu pendidikan akan meningkat setelah guru mendapat sertifikat sebagai pendidik.

Program sertifikasi ini juga menjadi syarat agar guru mendapat tunjangan yang akan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Perlu diketahui, program sertifikasi dilaksanakan sudah sejak lama. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Seperti ditulis dalam buku berjudul "Satu Dekade Sertifikasi Buku" (2020), program sertifikasi guru diharapkan tuntas 10 tahun sejak peraturan diundangkan, atau tahun 2015. Dalam hal ini yang dimaksud adalah program sertifikasi untuk mereka yang sudah menjadi guru.

Nyatanya kini sudah 2022, ternyata masih banyak guru yang belum lulus sertifikasi. Menurut data Kemendikbudristek masih ada 1,6 juta guru yang belum lulus sertifikasi. Hal itu disampaikan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Iwan Syahril kepada wartawan, 29 Agustus 2022 lewat zoom.

Berdasarkan Data Pokok Pendidikan pada semester ganjil 2022/ 2023 jumlah total guru mencapai 4.095.896 orang. Artinya masih banyak guru yang belum memiliki sertifikasi.

Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 15 menyebutkan; "Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian". 

Tapi ketika program sertifikasi akan dilaksanakan pada 2005, saat itu belum ada PPG. Karen itu, ketika program ini diluncurkan muncul 

Perdebatan apakah semua guru akan ikut pendidikan untuk mendapatkan sertifikat?

Jika cara itu dilaksanakan, maka akan terjadi kekurangan guru di sekolah. Hal itu terjadi karena guru ramai-ramai ikut pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun