Penggunaan Teknologi Informasi: BJB Syariah menggunakan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas operasional. Contohnya, penggunaan mobile banking yang memberikan kemudahan nasabah dalam bertransaksi dimana saja selama 24 jam dengan jaringan komunikasi data 3G/GPRS/EVDO/WiFi
9. Kepatuhan dan Regulasi BJB SyariahÂ
- Fungsi Kepatuhan Syariah: BJB Syariah memiliki fungsi kepatuhan syariah yang dikoordinir oleh Direktur Kepatuhan dan dibantu oleh Desk Kepatuhan, yang merupakan unit kerja independen. Fungsi ini bertanggungjawab atas pengawasan dan pengendalian kegiatan operasional bank agar sesuai dengan prinsip syariah.
- Regulasi Kepatuhan Syariah: BJB Syariah harus menerapkan regulasi kepatuhan syariah yang dikeluarkan oleh OJK dan DSN MUI. Regulasi ini meliputi prinsip syariah, manajemen risiko syariah, dan audit intern syariah yang berkoordinasi dengan DPS
10. Evaluasi dan Penyesuaian Proses Manajemen Risiko BJB Syariah
Evaluasi manajemen risiko bjb Syariah harus mencakup penilaian terhadap kebijakan, prosedur, dan implementasi kontrol internal. Penting juga untuk mengevaluasi kemampuan mereka dalam mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola risiko secara proaktif. Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan risiko kepada pihak terkait juga menjadi fokus penting dalam evaluasi ini.
REFERENSI :
https://jurnal.masoemuniversity.ac.id/index.php/dimamu/article/
download/588/388
https://repository.pnj.ac.id/8991/1/Halaman%20Identitas%20Skri
psi_Tirta%20Pambudhi%20Lelono_1804411036.pdf
https://jurnalfebi.iainkediri.ac.id/index.php/almuhasib/article/do
wnload/188/242/1091