Gugatan yang pernah memaafkan kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif adalah salah satu kasus yang menarik perhatian publik . KPU mengeluarkan aturan ini untuk menjaga integritas legislatif. Beberapa mantan terpidana korupsi menggugat undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi dengan alasan hak politik mereka dilanggar oleh undang-undang tersebut. MK kemudian menetapkan bahwa mantan terpidana korupsi dapat mencalonkan diri setelah lima tahun bebas dari hukuman, asalkan mereka secara terbuka mengumumkan status mereka sebagai mantan pembantu. Publik menanggapi keputusan ini dengan cara yang berbeda. Di satu sisi, komunitas melihat keputusan ini sebagai bukti dari prinsip keadilan bahwa mantan kompensasi tetap memiliki hak politik. Selain itu, ada juga kekhawatiran bahwa keputusan ini memberi mantan koruptor kesempatan untuk kembali ke politik.
Proses putusan MK di Indonesia menunjukkan bahwa lembaga ini sangat penting untuk menjaga konstitusi dan demokrasi, namun setiap keputusan yang diambil bertentangan dengan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu , diperlukan peningkatan kepercayaan masyarakat melalui transparansi, independensi, dan komunikasi masyarakat yang efektif. Dengan cara ini, MK dapat kembali dihormati dan dipercaya oleh masyarakat sebagai lembaga yang melindungi konstitusi dan demokrasi di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H