Mohon tunggu...
Rifqy Hamdani
Rifqy Hamdani Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Nama: moh Rifqy hamdani

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dinamika Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

4 November 2024   22:18 Diperbarui: 4 November 2024   22:18 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selama wawancara penulis dengan Prof. Bagir Manan, dia memberikan beberapa alasan untuk kesulitan mengukur kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi berdasarkan keputusannya, antara lain:

1. Karena putusan Mahkamah Konstitusi . Contohnya adalah bagaimana proses pengujian UU melalui Pilkada yang berbeda-beda, dan hasilnya akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat.

2. Tujuan yang berbeda Contohnya, kepercayaan publik harus ditentukan, karena orang-orang yang mendukung pasangan yang kalah dalam mengajukan PHPU ke MK tentu akan berharap putusan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan keinginan mereka , tetapi dengan harapan pasangan yang menang.

3. Elemen-elemen politik dalam keputusan Mahkamah Konstitusi. Sebagai badan peradilan, Mahkamah Konstitusi diharapkan menghindari unsur-unsur politik. Namun, hal ini sulit dilakukan karena pendapat bahwa undang-undang adalah produk politik sedangkan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap UUD, yang dianggap sebagai produk politik. Apalagi, karena Mahkamah Konstitusi juga menangani kasus sengketa Pilkada, yang merupakan proses politik, kepercayaan publik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terpengaruh.

4. Sifat hakim Kita memahami bahwa pengujian undang-undang adalah topik yang sangat konstitusional. Oleh karena itu, hakim harus memahami konstitusi dengan baik karena melibatkan konsep-konsep yang rumit dari Hukum Tata Negara, bahkan jika kasus lain melibatkan konsep hukum lain seperti pemidanaan dan keperdataan. Namun, dalam hal konstitusi, sifat putusan Mahkamah Konstitusi harus mencerminkan prinsip-prinsip konstitusional yang mendalam. Putusan Mahkamah Konstitusi harus melakukan analisis konsep, bukan hanya analisis normatif, karena ini berkaitan dengan konsep.

Contoh kasus 

1. Kasus UU Cipta Kerja

Selain itu, UU Cipta Kerja, yang disahkan pada tahun 2020, menjadi perhatian besar karena dianggap akan merusak hak-hak pekerja, merusak lingkungan, dan memudahkan investasi tanpa mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat lokal. Selain itu, cara pembentukan UU ini dengan metode omnibus law menuai kritik karena dianggap kurang transparan dan terburu-buru. Selain itu, metode omnibus law untuk pembentukan undang-undang ini dikritik karena dianggap tidak transparan dan terburu-buru. Serikat pekerja, akademisi, dan LSM telah mengajukan banyak gugatan uji materi ke MK. Putusan MK tahun 2021 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tidak konstitusional, pemerintah memberikan dua tahun untuk memperbaiki pasal-pasal yang tidak sesuai. Meskipun sebagian orang menyambut putusan ini sebagai upaya untuk mengendalikan UU kontroversial ini, MK tidak sepenuhnya membatalkan UU tersebut. Hal ini membuat masyarakat percaya bahwa MK tidak sepenuh hati dalam melindungi kepentingan publik.

2. Kasus Presidential Threshold (Ambang Batas Pencalonan Presiden)

Selain itu, ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam UU Pemilu sering dikritik karena dianggap membatasi kemampuan partai-partai untuk mengusung calon presiden. Beberapa pihak mengklaim bahwa peraturan ambang batas ini menyebabkan monopoli partai-partai besar dan menghambat regenerasi kepemimpinan nasional. Mereka mengajukan uji materi ke MK. MK menolak uji materi ambang batas pada tahun 2022 dengan alasan bahwa itu adalah kebijakan hukum yang sah. Publik menanggapi keputusan ini dengan keras, karena mereka percaya bahwa MK seharusnya mendukung kebebasan demokrasi. Beberapa orang berpendapat bahwa keputusan ini dapat menyebabkan pilihan masyarakat menjadi lebih sulit karena tidak akan ada calon pemimpin alternatif yang muncul. Keputusan tersebut memicu kebencian dan kekecewaan, yang menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap MK, terutama di kalangan mereka yang mendukung reformasi politik.

3. Kasus Larangan Mantan Koruptor sebagai Caleg (Calon Legislatif)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun