Mohon tunggu...
Rifqy Hamdani
Rifqy Hamdani Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Nama: moh Rifqy hamdani

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Banyaknya Korupsi Kolusi dan Nepotisme

30 Oktober 2024   20:29 Diperbarui: 30 Oktober 2024   22:25 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Seperti yang kita ketahui Selama beberapa waktu ini, korupsi, kolusi, dan nepotisme atau yang di singkat KKN telah menjadi masalah yang sangat umum di Indonesia. Hal Hal ini menciptakan situasi tidak adil yang merugikan masyarakat, ekonomi, dan kestabilan politik negara. Salah satu fokus utama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah mengatasi KKN. Tapi anggota KKN ini benar-benar sulit untuk diberantas dan ada banyak sekali faktor penghalang dari pihak internal dan eksternal yang menghalangi upaya ini. Artikel ini akan membahas pengertian dan pembahasan dari KKN, bahaya nya, bagaimana pemerintah menghadapi masalah KKN di Indonesia, tindakan apa yang akan diambil, dan apa saja respon masyarakat dan masalah yang telah dihadapi.

Peraturan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dibuat untuk menghentikan praktik KKN. Presiden ketiga Republik Indonesia, Bacharuddin Jusuf Habibie, menyahkan UU No. 38 Tahun 1999 di Jakarta pada tanggal 19 Mei 1999. Menurut Pasal 5 UU No. 28 Tahun 1999, penyelenggara negara diwajibkan untuk menyelenggarakan fungsi dan tanggung jawabnya secara sungguh-sungguh, penuh rasa tanggung jawab, efektif, efisien, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pemerintah membuat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme untuk memastikan bahwa penyelenggara negara menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan penuh tanggung jawab.

1. korupsi

Istilah kata "korupsi" sendiri berasal dari kata latin yaitu "corruptio". Istilah ini juga digunakan dalam beberapa bahasa lain, seperti dalam bahasa Inggris corrupt atau corruption, dalam bahasa Belanda "coruptie", dan dalam bahasa Perancis adalah "corruption." Kata "korupsi" sepertinya berasal dari bahasa Belanda. Korupsi adalah perbuatan yang sangat buruk (seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya). Korup juga berarti busuk, buruk; suka menerima uang sogok.

Berikut contoh contoh korupsi di antara lain 

- Kerugian keuangan negara terdiri dari pegawai pemerintah yang membuat anggaran untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga.

- Penggelapan dalam jabatan: sisa uang perawatan diambil oleh pegawai perawatan mobil dinas, yang seharusnya dikembalikan ke kantor.

- Suap-menyuap: proses tender di mana pihak swasta memberikan sejumlah uang kepada pegawai pemerintah untuk memenangkan tender.

- Dalam hal pengadaan, pegawai pemerintah mengatur agar perusahaan teman, saudara, atau keluarga menang dalam tender.

2. Kolusi 

Menurut kamus besar sendiri, kolusi adalah kolaborasi rahasia untuk tujuan tidak terpuji. Dalam kebanyakan kasus, tindakan kolusi ini tidak terlepas dari budaya suap-menyuap, atau risywah, yang sudah sangat familiar di lingkungan birokrasi budaya di Indonesia dan telah masuk ke dalam sistem jaringan yang sangat luas. Namun,  di dalam undang-undang, kolusi sendiri adalah permufakatan antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan pihak lain, masyarakat, atau negara. Kolusi adalah penyakit sosial yang merusak tatanan kehidupan bernegara dan menggerogoti seluruh bangsa. Ini adalah perbuatan untuk mencari keuntungan pribadi/tersendiri atau golongan untuk merugikan suatu negara.

Berikut contoh contoh kolusi di antara lain 

-komitmen untuk menghindari memberikan uang yang tidak layak.

- Melaporkan indikasi tindak pidana korupsi; pemerasan, bentuk pungli lainnya yang dilakukan oknum regulator dan penegak hukum.

- Meningkatkannya transparansi dan akuntabilitas dalam perusahaan.

3. nepotisme

nepotisme Sendiri didefinisikan didalam kamus besar bahasa Indonesia sebagai tindakan atau menguntungkan sanak saudara atau teman dekat sendiri, terutama dalam pemerintahan, meskipun mereka tidak memiliki kemampuan yang cukup. Nepotisme---mengambil kesempatan atas situasi, posisi, atau jabatan berdasarkan hubungan kekerabatan---tidak selalu berarti hal yang buruk, meskipun kita bertindak netral. Namun, nepotisme dalam Islam berarti peringatan untuk mendahulukan pemberian atau penekanan sanak saudara atau teman sendiri, terutama dalam hal sedekah, infak, dan zakat yang sangat diperlukan dan mendesak. Selain itu, nepotisme dalam undang-undang didefinisikan sebagai setiap tindakan pejabat negara yang melanggar hukum untuk menguntungkan kepentingan keluarga atau kroninya daripada kepentingan masyarakat, negara, atau bangsa.

Berikut contoh contoh nepotisme di antara lain 

- mengutamakan mempekerjakan teman atau kerabat sendiri daripada mengikuti prosedur rekrutmen tenaga kerja yang sebenarnya. Jika ada proses rekrutmen, itu hanya formalitas.

Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya KKN

 alasan -alasan mengapa KKN masih saja menjadi masalah yang sangat sulit dihilangkan di Indonesia antara lain:

1. Faktor Budaya Feodalisme dan Patronase

Budaya di Indonesia telah lama menjadi budaya feodal di mana kesetiaan terhadap kepada keluarga dan kelompok lebih penting daripada kemampuan dan kinerja. Sering kali budaya patronase membuat nepotisme dianggap wajar di dalam masyarakat . Selain itu, budaya "asal bapak senang" (ABS) sendiri masih ada, di mana orang orang cenderung meminta restu dari pemimpin mereka untuk meningkatkan posisi posisi atau mendapatkan proyek tertentu, meskipun dengan cara yang kurang atau tidak etis.

2. Sistem Hukum yang Lemah

Meskipun telah terdapat sangat banyak lembaga lembaga telah yang bertanggung jawab atas terjadinya KKN , sistem hukum di dalam negeri Indonesia sering dianggap sangat lemah. Kasus KKN sering kali berlarut -larut dan tidak ditangani dengan tegas. Yang akibatnya, pelaku KKN ini seringkali tidak dihukum atau hanya diberi hukuman ringan , yang membuat mereka tidak jera dan bahkan kembali melakukan KKN karena merasa aman dari hukuman.

3. Gaya Hidup dan Tekanan Ekonomi

Pejabat pejabat dan juga pegawai negeri sering kali merasa gaji mereka kurang atau tidak cukup untuk membayar kebutuhan keluarga mereka di karena tekanan ekonomi seperti biaya hidup yang sangat tinggi. Hal ini juga mungkin menjadi alasan bagi mereka untuk mencari cara ilegal untuk mendapatkan uang tambahan, seperti menerima suap atau gratifikasi. Selain itu, hedonisme dan gaya hidup konsumtif mendorong untuk dilakukannya KKN karena mereka merasa perlu mempertahankan atau meningkatkan status sosial mereka.

4. Kurangnya Transparansi dan Pengawasan

Ketika terjadi proses pemerintahan tidak transparan, peluang KKN akan meningkat. Dengan tidak adanya transparansi membuat sulit untuk mengawasi pelaksanaan program atau anggaran. Meskipun ada mekanisme pengawasan, transparansi sering diabaikan dalam praktiknya. Hal ini menghalangi masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang proses pengambilan keputusan atau penggunaan anggaran.

Kesimpulan yang dapat diambil 

Kolusi, korupsi, dan nepotisme merupakan masalah serius yang menjadi penghambat utama dalam pembangunan bangsa. KKN tidak hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga merusak sistem pemerintahan dan menciptakan ketidakadilan sosial. Penyebab utama KKN adalah kurangnya pengawasan, moral yang rendah, gaji yang tidak memadai, sistem meritokrasi yang tidak ditegakkan, dan budaya yang cenderung mendukung nepotisme. Semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, media, dan lembaga swadaya masyarakat, harus bekerja sama untuk memerangi KKN. Pemerintah harus memperkuat sistem pengawasan, menerapkan meritokrasi, dan meningkatkan moral pendidikan . Diharapkan Indonesia menjadi negara yang lebih bersih dan berkeadilan jika semua pihak berpartisipasi aktif dalam anggota KKN.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun