Mohon tunggu...
Muhammad Rifqy Hakim
Muhammad Rifqy Hakim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Muhammad Rifqy Hakim berusia 18 tahun. Saya merupakan seorang mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Saya memiliki minat yang luas, mulai dari membaca buku dan saya menemukan kegembiraan saya dalam Bermain futsal sebagai cara untuk melepas stres dan mengembangkan diri. saya dikenal sebagai seorang yang analitis, inovatif dan mampu bekerja secara kolaboratif dalam tim.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Pernikahan Dini

12 Mei 2024   08:45 Diperbarui: 12 Mei 2024   08:46 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Chazizah Gusnita, Fenomena Pernikahan Usia Dini sebagai Penyimapangan Budaya Indonesia (Jurnal IKRAITH-HUMANIORA Vol 7 No. 2, 2023)

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang

Halim Setiawan, Pernikahan Usia Dini Menurut Pandangan Hukum Islam (Borneo: Journal Of Islamic Studies Vol 3 No. 2, 2020)

Yopania .S. A, Anggi. G, Pernikahan Dini dalam Perspektif Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (Jurnal Rechthen: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun