Pernikahan Dini Menurut Undang-undang
Berdasarkan Pasal 45 KUHP dan berdasarkan Undang-undang peradilan anak. "jika seseorang yang dibawah umur dituntuk karrena melakukan tindak pidana ketika umurnya belum cukup 16 tahun, hakim boleh memerintahkan supaya anak tersebut dikembalikan kepada orangtuanya, walinya atau pemeliharaanya dengan tidak dikenakan suatu hukuman atau memerintahkannya supaya diserahkan pemerintah dengan tidak dikenakan sesuatu hukuman."
Dalam pasal 45 KUHP, pengertian anak adalah seseorang yang dibawah umur yang berusia belum mencapai 16 tahun.Â
Dalam pasal 7 ayat 1 menjelaskan tentang batasan umut minimal seseorang dapat menikah yaitu laki-laki minimal berusia 19 tahun dan perempuan berusia minimal 16 tahun. Dengan berdasarkan aturan pemerintah Indonesia tentang pernikahan maka mempelai harus mendapat persetujuan orang tuanya (UU RI 1974). Merujuk pasal 2 menjelaskan bila terjadi penyimpangan terhadap ayat 1 maka seseorang bisa meminta dispen kepada pengadilan atau pejabat lain. Pejabat dan pengadilan merupakan yang ditentukan oleh kedua pihak calon mempelai laki-laki dan perempuan. Kelonggaran peraturan diberikan oleh pemerintah kepada pasangan yang akan melakukan proses pernikahan. Kelonggaran tersebut diberikan kepada mempelai yang belum cukup umur di salah satu mempelai tetapi ingin melaksanakan pernikahan (UU RI 1974). Dalam pasal 26 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjelaskan "orang tua harus melindungi anaknya dari pernikahan dini." Hal ini  menunjukan peran orang tua dalam diharapkan dapat mendampingi anaknya sehingga mereka benar-benar siap secara umur dan mental ketika berumah tangga.Â
Kebijakan Pemerintah dalam menetapkan batas minimal usia pernikahan tentu melalui berbagai macam pertimbangan. Hal ini dimaksudkan agar kedua belah pihak benar-benar siap dan matang dari sisi fisik.
Kesimpulan
 Pernikahan merupakan suatu perjanjian yang diikrarkan oleh pasangan laki-laki dan perempuan untuk membentuk sebuah keluarga dengan tujuan sakinah, mawadah, warahmah. Hukum pernikahan itu ada sunnah, ada wajib dan terkadang bisa juga menjadi mubah. Bahkan dalam kondisi tertentu dapat dikatakan makruh. Bahkan pernikahan juga dapat dikatakan haram untuk dilakukan. Semua itu tergantung dari kondisi dan situasi seseorang dan permasalahannya.Â
Pernikahan dini merupakan sebuah bentuk ikatan yang salah satu atau dari kedua belah pihak berusia dibawah 19 tahun atau sedang mengikuti pendidikan di sekolah menengah atas yang sudah akil baligh.Â
Islam tidak melarang sesorang yang akan melangsungkan pernikahan dini dengan syarat sudah baligh dan dianggap sudah mampu dalam memberikan nafkah, baik nafkah jasmani ataupun nafkah rohani. Melihat dari sudut pandang Undang-undang yang berada di Indonesia pernikahan dini tidak diperbolehkan dengan alasan agar calon kedua mempelai dapat benar-benar siap dan matang secara mental dan fisik agar tercapainya tujuan sebuah pernikahan.
Daftar Pustaka