Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” (QS. Al Baqarah: 282). Utang termasuk pembayaran tertunda dari harta yang dijaminkan. Maka selama barang yang dijual disebutkan ciri-cirinya yang jelas dan dijaminkan oleh penjual, begitu pula pembeli sudah percaya sehingga pembeli pun rela menyerahkan uang sepenuhnya kepada penjual, namun barangnya tertunda, maka ketika itu barang tersebut boleh diserahkan tertunda.
*Ditulis Oleh: Rifqy Tazkiyyaturrohmah (Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!