Mohon tunggu...
Money

Illegal Downloading Adalah Pencurian

26 Juni 2015   23:30 Diperbarui: 26 Juni 2015   23:34 1179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelanggaran terhadap hak cipta bisa juga disebut sebagai pencurian, dikarenakan pelanggaran terhadap hak cipta adalah mengambil hak orang lain tanpa izin dari si pemilik hak. Dalam hal ini yang melakukan pencurian adalah orang yang mengupload dan yang mendownload lagu tanpa izin dari si pemilik lagu. Dalam Islam hukum mencuri di sebutkan dalam surat Al-Maidah ayat 38:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيم

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah kedua tangannya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Maha Perkasan dan Maha Bijaksana” (QS. Al-Maidah: 38)

Ketegasan aturan mengenai “mencuri” ini menunjukkan pengakuan Islam akan hak milik, perlindungannya, dan mengatur perpindahannya secara adil. Hak kekayaan intelektual itu harus dilindungi karena merupakan prasyarat inovasi dan pembangunan. Kalau tidak dilindungi maka orang akan malas menemukan sesuatu akibatnya inovasi terhambat, dan akhirnya pembangunan akan terhambat pula. Jika kita sepakat dalam pandangan ini, maka pencurian terhadap hak milik intelektual sama saja dengan pencurian terhadap hak-hak lain yang dilindungi. Islam jelas melarang tindakan dhalim suatu pihak terhadap pihak lain. Diantaranya dari tindakan dhalim adalah dengan cara menipu, menyuap, semua bentuk jual beli yang haram dan mencuri. Termasuk di dalamnya pencurian terhadap karya orang lain dalam hak cipta. Sebagaimana di dalam hadits disebutkan:

لَا يَحِلُّ مَالَ أَمْرَئً مُسْلِم اِلَّابِطَيْبِ مِنْ نَفْسِهِ

“Tidak halal harta seorang muslim tanpa ada kerelaan darinya”

Hadits yang diriwayatkan bukhari dan muslim di atas pada dasarnya menegaskan tentang kepemilikan pribadi seseorang yang tidak boleh dirampas atau diambil tanpa seizinnya. Sama halnya dengan hak cipta, hak cipta merupakan hasil karya sendiri dari seorang pencipta sehingga hak cipta tidak boleh dirampas ataupun dicuri dari pencipta aslinya. Kecuali jika hak cipta tersebut memang sengaja diwariskan oleh pencipta aslinya atau si pemegang hak kepada ahli warisnya yang sah.

Ada baiknya jika kita lebih bisa menghargai hasil karya orang lain dengan cara tidak mengambil hak yang melekat padanya dengan tanpa izin dari si pemilik hak. Karena dalam Islam hak juga sangat di muliakan, karena jika kita mengambil hak dari orang lain sama saja kita juga mendhalimi orang yang mempunyai hak tersebut. Sedangkan dalam Islam tidak boleh saling mendhalimi antara satu dengan yang lainnya. Sehingga selain dengan kita menghargai karya orang lain, dengan tidak melakukan pelanggaran terhadap hak cipta kita juga dapat mengasah kekreatifan kita untuk menciptakan suatu karya baru. Sehingga dengan melihat hasil karya orang lain yang lebih bagus dapat memberikan motivasi kita untuk lebih banyak berkarya lagi bukan malah mengambil keuntungan dengan cara melakukan pembajakan atau melakukan pelanggaran terhadap hak cipta lainnya.

*Ditulis oleh: Rifqy Tazkiyyaturrohmah (Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun