Fenomena judi online kian merajalela dan telah menjadi ancaman serius, terutama pada generasi muda, tidak hanya orang dewasa, judi online juga menjerat pelajar serta anak-anak.
PPATK melaporkan bahwa 2,7 juta orang Indonesia terlibat judi online. Sebanyak 2,1 juta di antaranya adalah ibu rumah tangga dan pelajar. Pelajar yang disebut adalah anak-anak dengan jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA dan mahasiswa. Adapun, transaksi judi online sejak 2017 sampai 2023 mencapai lebih dari Rp200 triliun.
Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat betapa mengerikannya dampak dari judi online tersebut. Tidak hanya menghancurkan kondisi keuangan seseorang, namun juga dapat melahirkan bibit-bibit pelaku kriminalitas dikalangan masyarakat.
Lalu bagaimana islam memandang fenomena perjudian online yang kian marak saat ini ?
HUKUM JUDI ONLINE DALAM ISLAM
Seperti yang kita ketahui, bahwa islam adalah agama yang telah mengatur segala aspek kehidupan manusia.
Islam secara tegas telah menyatakan, bahwa kegiatan berjudi dalam bentuk apapun hukumnya Haram. Dan islam juga memandang bahwa kegiatan berjudi adalah budaya jahiliyah yang secara mutlak harus kita tinggalkan, bahkan Allah SWT. Telah mensejajarkan judi dengan penyembahan berhala dan menggolongkannya sebagai perbuatan setan.
Haramnya perjudian telah jelas termaktub dalam Al Qur'an surah Al Maidah ayat 90 yang berbunyi :
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَا لْمَيْسِرُ وَا لْاَ نْصَا بُ وَا لْاَ زْلَا مُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَا جْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
yaaa ayyuhallaziina aamanuuu innamal-khomru wal-maisiru wal-angshoobu wal-azlaamu rijsum min 'amalisy-syaithooni fajtanibuuhu la'allakum tuflihuun