Mohon tunggu...
Rifqi Badruzzaman
Rifqi Badruzzaman Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Pengen jadi penulis

Masih belajar dan terus belajar, Mohon berikan masukan tentang apa yang harus saya perbaiki

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Judi Online yang Mendatangkan Dosa dan Kehancuran

9 Januari 2024   07:00 Diperbarui: 21 Februari 2024   07:02 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fenomena judi online kian merajalela dan telah menjadi ancaman serius, terutama pada generasi muda, tidak hanya orang dewasa, judi online juga menjerat pelajar serta anak-anak.

PPATK melaporkan bahwa 2,7 juta orang Indonesia terlibat judi online. Sebanyak 2,1 juta di antaranya adalah ibu rumah tangga dan pelajar. Pelajar yang disebut adalah anak-anak dengan jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA dan mahasiswa. Adapun, transaksi judi online sejak 2017 sampai 2023 mencapai lebih dari Rp200 triliun.

Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat betapa mengerikannya dampak dari judi online tersebut. Tidak hanya menghancurkan kondisi keuangan seseorang, namun juga dapat melahirkan bibit-bibit pelaku kriminalitas dikalangan masyarakat.

Lalu bagaimana islam memandang fenomena perjudian online yang kian marak saat ini ? 

HUKUM JUDI ONLINE DALAM ISLAM


Seperti yang kita ketahui, bahwa islam adalah agama yang telah mengatur segala aspek kehidupan manusia.

Islam secara tegas telah menyatakan, bahwa kegiatan berjudi dalam bentuk apapun hukumnya Haram. Dan islam juga memandang bahwa kegiatan berjudi adalah budaya jahiliyah yang secara mutlak harus kita tinggalkan, bahkan Allah SWT. Telah mensejajarkan judi dengan penyembahan berhala dan menggolongkannya sebagai perbuatan setan.

Haramnya perjudian telah jelas termaktub dalam Al Qur'an surah Al Maidah ayat 90 yang berbunyi :

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَا لْمَيْسِرُ وَا لْاَ نْصَا بُ وَا لْاَ زْلَا مُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَا جْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

yaaa ayyuhallaziina aamanuuu innamal-khomru wal-maisiru wal-angshoobu wal-azlaamu rijsum min 'amalisy-syaithooni fajtanibuuhu la'allakum tuflihuun

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 90)

KEHANCURAN DAN DOSA BESAR MENANTI.

Tak ada sedikitpun manfaat yang dapat diambil dari kegiatan berjudi, hanya ada keburukan dan kerusakan didalamnya, Angan-angan kosong dan juga kemalasan adalah hal yang tercipta di dalam diri penjudi bersama penjudi lainnya, senang duduk bersama setan dan menjauhkannya dari kata taat.

Bahkan seringkali kita melihat para pelaku judi lebih sibuk di meja judi daripada mengingat tuhan yang telah menciptakannya. Allah Swt. Sekalipun adzan telah berkumandang sangat dekat dengan daun telinganya, namun ia tetap abai dan enggan untuk mendirikan Shalat.

Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sholat; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maa’idah : 91)

Telah jelas dan tak terbantahkan. Allah Swt telah menegaskan bahwasanya segala kegiatan berjudi ataupun meminum Khamr (minuman keras) adalah suatu kegiatan yang mendatangkan dosa besar. Walaupun di dalam Khamr dan Judi terdapat manfaat sekalipun, namun ketahuilah bahwasanya keburukan yang terkandung didalamnya jauh lebih besar daripada manfaatnya. Sebagaimana yang telah diterangkan pada ayat dibawah ini : 

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

يَسْــئَلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَا لْمَيْسِرِ ۗ قُلْ فِيْهِمَاۤ اِثْمٌ کَبِيْرٌ وَّمَنَا فِعُ لِلنَّا سِ ۖ وَاِ ثْمُهُمَاۤ اَکْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْــئَلُوْنَكَ مَا ذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمُ الْاٰ يٰتِ لَعَلَّکُمْ تَتَفَكَّرُوْنَ 

yas-aluunaka 'anil-khomri wal-maisir, qul fiihimaaa ismung kabiiruw wa manaafi'u lin-naasi wa ismuhumaaa akbaru min-naf'ihimaa, wa yas-aluunaka maazaa yungfiquun, qulil-'afw, kazaalika yubayyinullohu lakumul-aayaati la'allakum tatafakkaruun

Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya." Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, "Kelebihan (dari apa yang diperlukan)." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 219)

Inilah mengapa islam sangat melarang keras umatnya untuk melakukan kegiatan perjudian. Pemarah, Permusuhan, kriminalitas, Kemiskinan, , terganggunya kesehatan mental dan masih banyak lagi keburukan yang akan didatangkan   baik keburukan dunia maupun akhirat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun