b. Â Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Â Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Â Peraturan Pemerintah;
e. Â Peraturan Presiden;
f. Â Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Â Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Tetapi pada hal tidak adanya Peraturan Desa dalam hierarki perundang-undangan dapat dijawab pada ketentuan pasal selanjutnya yaitu pada pasal  8 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan yang isinya :[9]
(1)Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
Â
(2)Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Dari pasal 7 dan pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 diatas menurut penulis perlu adanya pembahasan yang lebih dalam lagi. Tetapi dalam Peraturan Desa ada hal yang harus dicermati yaitu naskah akademik dalam pembentukan peraturan desa yang sering sekali tidak dilaksankan bahkan dilewati sebelum Peraturan Desa disahkan oleh Pemerintah Desa dan BPD.