Di zaman modern ini perumahan masih menjadi kebutuhan pokok yang sangat penting dalam memenuhi kebutuhan dalam yang menjadi kebutuhan papan bagi keluarga.Â
Namun tidak hanya itu saja, melainkan kini perumahan menjadi komoditas yang sangat menguntungkan bagi berbagai kalangan pihak, bahkan lebih dari itu perumahan kini telah dijadikan sarana investasi yang dapat memberikan keuntungan yang berlebih.Â
Pemerintah berperan penting menjadi penyedia dan penyalur kebutuhan masyarakat dalam mewujudkan perumahan yang layak huni (livable), memiliki kelayakan dari segi keamanan, kenyamanan, dan berkelanjutan (sustainable).Â
Selain itu para pemodal dan investor juga berperan penting sebagai mitra yang menyalurkan kebutuhan masyarakat yang pada konteks ini adalah kebutuhan papan (rumah tinggal).
Menurut Roger Tyne bahwa terdapat 5 komponen utama berkenaan pendanaan dalam pengadaan unit perumahan, yaitu lahan, sarana dan prasarana dalam lingkungan, bangunan rumah, pengelolaan serta biaya pinjaman (Payne, G.,K., 1984: 214).Â
Secara hukum, hal tersebut juga ditopang pada landasan hukum pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pasal 14 yang mencantumkan kewajiban untuk menyusun suatu rencana mengenai penyediaan, peruntukkan dan penggunaan tanah pada tingkat nasional, daerah (regional) dan wilayah setempat (lokal) (Jayadinata Johara,T, 1999 : 174-175).
Perusahaan Milik Pemerintah yang Memfasilitasi Pengadaan dan Pendanaan Perumahan
Menurut Siswono Yudohusodo (1991) terdapat beberapa badan usaha yang bergerak di bidang pengadaan dan pembiayaan rumah, yaitu:
Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas)
Perum Perumnas didirikan pada tanggal 18 Juli 1974 melalui Peraturan Pemerintah no.29 tahun 1974 yang merupakan tindak lanjut dari hasil lokakarya nasional yang diselenggarakan di Bina Graha, Jakarta pada tanggal 4-6 Mei tahun 1972.Â
Berdasarkan landasan hukum, maksud dan tujuan Perum Perumnas adalah melaksanakan kebijakan dan program Pemerintah di bidang pelaksanaan pembangunan perumahan rakyat serta menyediakan fasilitas dan pelayanan umum yang mampu mewujudkan lingkungan permukiman dan sesuai dengan rencana pembangunan wilayah/ kota.
Bank Tabungan Negara (BTN)
BTN merupakan bank milik pemerintah yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 20 Tahun 1968 pada tanggal 18 Desember 1968 serta tertuang pada Lembaran Negara No. 73 Tahun 1968.Â