Optimalisasi wakaf dapat digali dari pemanfaatan tanah wakaf dan wakaf uang melalui pembentukan LKS-PWU. Saat ini sudah terdaftar 17 lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang. Sedangkan dalam pemanfaatan tanah wakaf, telah dibangun rusunawa bekerjasama dengan Kemen PUPR. Penerimaan wakaf uang saat ini baru mencapai 20 Milyar Rupiah.
Kurang maksimalnya wakaf tunai karena ketidakmengertian masyarakat mengenai wakaf. Karena itu dibutuhkan sosialisasi secara gencar agar masyarakat terdorong memberikan wakaf tunai. Wakaf tunai berupa uang, yang tidak ditentukan jumlahnya. Jika satu orang saja memberikan seratus ribu Rupiah wakaf tunai, bayangkan berapa dana yang bisa dihimpun. Sudah pasti cukup untuk membangun negeri Indonesia tercinta.
Sosialisasi melalui medsos
Blogger yang biasa berkecimpung dengan media sosial adalah sarana yang ampuh untuk menyoalisasikan potensi zakat dan wakaf dalam membangun negeri. Pada zaman now, generasi muda tidak pernah terlepas dari smart phones, dan selalu mengikuti isu dan perkembangan terkini melalui media sosial seperti facebook, instagram dan twitter. Karena itu sangat tepat menggunakan media sosial untuk menyebarluaskan zakat dan wakaf.
Pemerintah, dalam hal ini Kementrian Agama, seharusnya mengetahui dan memanfaatkan digital branding untuk menyoalisasikan program-program yang sedang dijalankan. Bila masyarakat mengerti program-program tersebut, mereka akan memberikan dukungan. Dapat diharapkan reaksi dan gerakan positif secara massal sehingga program-program tersebut bisa sukses. Begitu pula dengan gerakan menghimpun zakat dan wakaf untuk membangun negeri. yang bisa mengangkat perekonomian Indonesia.
Di masa mendatang, ketergantungan kita terhadap bantuan luar negeri bisa dikurangi sedikit-demi sedikit hingga akhirnya kita bisa membebaskan diri. Cita-cita proklamasi untuk menyejahterakan rakyat Indonesia bisa diwujudkan sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Semoga. Insya Allah.