Mohon tunggu...
Rifqi Fadhillah
Rifqi Fadhillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

MAHASISWA MUHAMMADIYAH MALANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum dan Peraturan Media di Indonesia

21 Juni 2021   10:16 Diperbarui: 21 Juni 2021   10:44 783
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konten media baru, dan penyampaiannya, diatur secara berbeda dari media penyiaran tradisional sejauh media baru berbentuk informasi elektronik. Media baru dalam bentuk elektronik tunduk pada UU ITE dan peraturan pelaksanaannya, bukan UU Penyiaran.Belum ada regulasi yang secara khusus menyebut istilah 'media baru'. 

Namun demikian, istilah 'media baru' didefinisikan oleh Peraturan Etika Periklanan Indonesia sebagai saluran komunikasi non-konvensional yang secara elektronik menyampaikan pesan iklan dalam bentuk teks, tanda, gambar atau pedomannya, baik online maupun offline, dengan atau tanpa premi. biaya harga. Ini melibatkan penyedia layanan akses internet, host konten internet, pengembang konten, agregator ASP, penyedia tautan, dan perusahaan telekomunikasi.

Berdasarkan semua yang telah penulis uraikan diatas, penulis menyimpulkan bahwa undang-undang media mensyaratkan bahwa isi siaran mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat bagi pembentukan intelektual, moral karakter, dan kemajuan. Siaran juga harus memajukan kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta menerapkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia. Peraturan KPI No. 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (Pedoman Penyiaran) mengarahkan lembaga penyiaran antara lain untuk menghormati dan menjunjung tinggi norma, nilai agama, dan multikulturalisme Indonesia.

Pedoman Penyiaran dan Standar Penyiaran selanjutnya mewajibkan lembaga dan program penyiaran untuk menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan. Ini termasuk keragaman budaya, usia, jenis kelamin dan kehidupan ekonomi atau sosial. Peraturan tersebut juga melarang lembaga penyiaran menayangkan program yang merendahkan, mempermalukan, atau menimbulkan konflik antar suku, agama, ras, atau antar suku. Ini termasuk kelompok berdasarkan keragaman budaya, usia, jenis kelamin atau kehidupan sosial ekonomi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun