Mohon tunggu...
Rifqi Fadhillah
Rifqi Fadhillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

MAHASISWA MUHAMMADIYAH MALANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Media Sosial Terhadap Kegiatan Jurnalistik

26 April 2021   23:56 Diperbarui: 27 April 2021   00:17 839
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Fenomena penggabungan media tradisional dengan media online, atau fenomena yang biasa disebut dengan "media convergence", telah mengubah secara radikal seluruh sistem penyajian berita kepada publik. Selanjutnya perilaku dan kebiasaan masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat dengan sendirinya akan berubah. Pada dasarnya media massa adalah salah satu atau lebih alat yang digunakan oleh masyarakat untuk mengumpulkan informasi tentang politik, kehidupan sehari-hari, kesehatan, dan berita terkini yang sedang ramai diperbincangkan. Dalam hal ini, kita dapat merefleksikan fungsi media sebagai jendela dimana media dipandang sebagai jendela yang memungkinkan penonton untuk melihat apa yang terjadi disana. Media adalah cara untuk melihat peristiwa lain (yang tidak dapat kita lihat).

Dengan fungsi media yang demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa publik atau publik akan selalu menggunakan media tersebut untuk melihat apa yang terjadi dan apakah peristiwa tersebut berdampak pada dirinya. Media massa memiliki kekuatan yang penting dalam kehidupan sehari-hari, dan memang harus memiliki kekuatan yang penting. Dengan pernyataan pentingnya media dalam kehidupan sehari-hari maka media juga dapat memainkan peran yang sangat penting dalam tingkah laku dan kebiasaan orang-orang yang mengikuti media. Media online atau offline.

Tanpa terkecuali profesi jurnalis juga akan mendapatkan keuntungan yang besar dari keberadaan media sosial, karena peran jurnalistik tidak bisa dibedakan dari peran media sosial. Dari media massa tradisional (seperti koran, majalah, tabloid) hingga media massa kontemporer (seperti koran elektronik dan Facebook), jurnalistik menuntut media tersebut menjadi wadah untuk menyebarkan informasi yang terkandung dalam berita. Dalam perkembangannya saat ini, media massa memiliki keanekaragaman yang semakin beragam. Keberadaan internet semakin memperkuat pandangan bahwa media (dalam hal ini media online) dapat memberikan manfaat yang sangat besar bagi kehidupan manusia, termasuk pers.

Selain sebagai sarana penyebaran informasi, media sosial jenis ini juga dimanfaatkan oleh wartawan sebagai rujukan atau sumber berita. Dari hasil survei yang dilakukan oleh sebuah organisasi di Amerika Serikat terhadap 500 jurnalis di 15 negara / wilayah, terlihat sebanyak 47% masyarakat menggunakan media sosial sebagai sumber berita. 30% orang menggunakan Facebook.

Jurnalistik  secara  harfiah  diartikan ewartawanan  atau  kepedulian.  Kata  dasarnya  junal journal)  artinya  laporan  atau  catatan,  Maka  jurnalistik  dapat  diartikan  sebagai  proses "aktivitas" atau "kegiatan" mencari, mengumpulkan, menyusun, mengolah / menulis, mengedit, menyajikan, dan menyebarluaskan berita kepada khalayak melalui saluran media massa (Suryawati, 2011:4).

Undang-Undang  No.40/1999 tentang Pers,  Bab  I,  ayat  4  :  Wartawan  adalah  orang  secara teratur  melaksanakan  kegiatan  jurnalistik.  Dengan  demikian,  siapa  pun  yang  melakukan pekerjaan  yang  berkaitan  dengan  warta  atau  berita,  bisa  disebut  wartawan,  baik  mereka yang bekerja pada surat kabar, majalah, radio, televisi, film maupun kantor berita.Wartawan  akan  tertarik dengan  peristiwa  yang mengandung  nilai  berita.  Seorang  wartawan dalam  meliput  dan  menulis  berita  tidak  boleh  memihak,  tapi  harus  berlaku  adil  dan memberi  kesempatan  yang  sama  dalam  pemberitaan  kepada  semua  sumber  berita.  Cara pemberitaan  yang  dibuat  wartawan  dan  sumber  berita  yang  akan  dijadikan  relasi  kerja sudah diatur dalam kode etik jurnalisitik pada Bab II (pasal 5 s/d pasal 9) dan Bab III (pasal 10 s/d pasal 15).Ada beberapa persyaratan agar kode etik itu bisa berfungsi (Bertens, 2000 : 282) :

1.Kode  etik  itu  dibuat  oleh  profesi  itu  sendiri.  Kode  etik  tidak  akan  efektif  bila merupakan  hasil  dari  pemerintah  atau  dari  organisasi  lain  karena  tidak  ada  aspek penjiwaan dari profesi itu sendiri.

2.Kode etik harus merupakan pengaturan diri (self regulation) dari profesi itu sendiri. Dengan  membuat  kode  etik  maka  akan  menetapkan  hitam  atas  putih  niatnya mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggap hakiki.

3.Pelaksanaannya harus diawasi terus-menerus. Kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan bagi pelanggar. Kasus-kasus ini akan dinilai dan ditindak oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu.

Media  sosial  bisa  merupakan  sarana  yang  dapat  dikatakan  efektif  yang  dapat dikatakan paling cepat dalam mendapatkan data, dengan adanya media sosial jurnalis bisa mendapatkan  sumber  berita  yang  dianggap  kompeten  tanpa  harus  terjun  ke  lapangan langsung dalam pencarian ide berita. Melalui media sosial, wartawan mudah mendapatkan ide peliputan dan fenomena yang sedang ramai dan dibutuhkan masyarakat. Informasi mengenai berita yang telah terbit/disiarkan ataupun yang akan diangkat sebagai topik berita biasanya bisa didapatkan jurnalis dari berbagai sumber termasuk dari media online.  Keuntungan atau manfaat media sosial yang dapat dijadikan sumber informasi awal atau ide pencarian berita. Manfaat media sosial untuk mengetahui isu yang sedang hangat diperbincangkan  masyarakat  yang  bisa  diperdalam  di  pemberitaan. 

Wartawan  sebagai profesi yang sangat membutuhkan media sosial harus menguasai teknologi karena dengan penguasaan teknologi ini dapat mempermudah setiap pekerjaan yang dilakukan wartawan. Pemanfaatan   media   sosial   sebagai   sumber   informasi   dalam   tugas   jurnalistik dikarenakan keuntungan yang jurnalis dapatkan dari perkembangan teknologi yang satu ini. Media  sosial  mempunyai  kecepatan  informasi  media  sosial  sering  melampaui  kecepatan info  liputan  dari  kantor,  selain  itu  juga  media  sosial  dijadikan  sarana  informasi  yang kemudian saya kembangkan isunya di lapangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun