Mohon tunggu...
M RifqiArifin
M RifqiArifin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Syariah UIN KHAS JEMBER

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Efektifitas UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

19 Desember 2021   22:28 Diperbarui: 19 Desember 2021   22:37 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam sejarahnya, Indonesia yang merupakan negara hukum telah melakukan kontruksi hukum sejak awal kemerdekaan yang mana tertuang dalam UUD 1945 untuk mengatur kehidupan masyarakat Indonesia dalam hal berbangsa dan bernegara serta bertujuan untuk mencapai kerukunan dalam hal sosial masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai macam seperti suku, ras, agama, dan golongan. 

Pembangunan hukum itu sendiri adalah untuk mengatur dan menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang merupakan amanat negara yang harus dilakukan dan ditegaskan. Hal ini tertuang di dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 amandemen ketiga yaitu negara Indonesia adalah negara hukum.

Di dalam perjalanan hukum dan perundang-undangan di Indonesia, dalam hal pelaksanaan evaluasi, belum dilakukan secara optimal untuk dilakukan pembaharuan sehingga timbul adanya tumpang tindih produk hukum satu sama lainnya sehingga menimbulkan kepastian hukum yang sifatnya masih mengambang seiring dengan dinamika masyarakat Indonesia. 

Hal tersebut tidak terlepas dari timbulnya pro dan kontra terhadap hukum yang telah ditetapkan seperti yang disampaikan oleh ICJR Indonesia (Institute For Criminal Justice Reform) dalam naskah akademik RUU perubahan UU No.1 Tahun 1974 Tentang perkawinan yang kesimpulannya adalah (a) pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) Dalam pelaksanaannya bisa bertentangan dengan hak-hak anak dalam penjaminan atas pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sehingga akan menimbulkan pendiskriminasian terhadap anak perempuan yang akan berdampak negatif terhadapnya; (b) mendesak Perubahan isi pasal 7 ayat (1) dan (2) karena merupakan bagian dari amanat konstitusi dalam penjaminan perlindungan terhadap warga negaranya khususnya hak-hak anak sebagai bagian dari hak asasi manusia; (c) perubahan Undang-undang perkawinan telah mempertimbangkan dari berbagai aspek seperti filosofis, sosiologis, dan yuridis; (d) Perubahan Undang-undang perkawinan menitik beratkan pada batas minimal usia 19 tahun dalam pelaksanaan perkawinan untuk mencegah terjadinya perkawinan dibawah umur.

Sementara itu dari sudut pandang agama, khususnya agama Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia, menyatakan bahwa menolak terhadap perubahan isi pasal 7 Ayat (1) dan (2) Undang-undang No.1 Tahun 1974 karena di dalam agama Islam batas usia dalam keberlangsungan perkawinan adalah kedewasaan (baligh) yaitu mulai dari anak perempuan yang berumur 9 tahun dan atau sudah mengalami haidh (menstruasi), anak laki-laki dan perempuan yang telah pernah mengalami mimpi basah, anak laki-laki dan perempuan yang tidak mengalami keduanya namun telah berumur 15 tahun.

Terkait dengan adanya pro dan kontra serta usulan perubahan terhadap Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang terjadi pada saat itu dapat menunjukkan bahwa UU perkawinan tersebut sudah dianggap tidak relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia  sehingga pada saat itu kesan di dalam UU tersebut yang menjadi sorotan dari berbagai kalangan masyarakat adalah kurang tegasnya undang-undang tentang batas usia perkawinan, permasalahanya tentang aturan pencatatan perkawinan, dan masalah-masalah lainnya, serta tidak diaturnya sanksi terhadap pelanggarnya. 

Meskipun demikian, dalam hal Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang batas minimal usia seseorang dalam melangsungkan perkawinan yang diatur dalam pasal 7 ayat (1) Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang batas usia 19 tahun untuk laki-laki dan batas batas usia 16 tahun untuk perempuan dan ubah Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 pasal 7 ayat (1) tentang batas usia 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun