Dari frasa tersebut jelas kita secara hukum dagang KUHD memiliki sifat yang khusus, sedangkan hukum perdata memiliki sifat umum. Jika peraturan tentang perdagangan telah dicantumkan pada hukum dagang maka hukum perdata akan tidak diperlakukan, namun jika pada hukum dagang tidak terdapat peraturan yang dimaksud maka hukum perdata akan menjadi opsi selanjutnya untuk menjadi peraturan dan ketentuan.
Bila lebih jelasnya maka hukum tentang kedua sifat tersebut bisa di jelaskan pada pasal 1 KUH perdata "Ketentuan-ketentuan dari KUH Perdata berlaku juga pada hal- hal yang diatur dalam KUH Dagang, kecuali bila KUH Dagang sendiri mengaturnya secara khusus". Dalam hubungan ini berlaku adagium "Lex specialis derogat lex generalis" yang aritnya ialah "hukum yang bersifat khusus mengalahkan hukum yang bersifat umum".
Hal ini menjelaskan bahwa hukum dagang merupakan hukum yang sangat dibutuhkan di Indonesia, sebab kehidupan kita tidak jauh dari dunia perdagangan ataupun bisnis. Segala asas-asas pada kegiatan perekonomian untuk juga pada KUH perdata selain pada KUHD.
Ada beberapa pendapat para ahli tentang bagaimana hubungan KUH perdata dengan KUHD yang ada di Indonesia yaitu
Prof subekti yang menjelaskan "hukum perdata tidak lain hukum dagang", pada dasarnya hukum dagang ialah hukum perekonomianÂ
Prof. Sudirman menjelaskan bahwa "Dengan perkataan lain KUHD merupakan lex specialis terhadap KUH Perdata, dan KUH Perdata sebagai lex generalis terhadap KUHD."
Pada dasarnya para ahli menjelaskan bahwa hukum dagang merupakan hukum sipil non pemerintah yaitu antara badan/Lembaga dengan Lembaga lainya atau perorangan, mengenai benda bergerak dengan tidak bergerak. Pada hukum perdata sendiri lebih menjelaskan bagaimana tanggung jawab bila terjadi suatu yang melewati garis peraturan, yang mana pada akhirnya KUHP yang menjadi penengah pada peradilan yang ada. Namun pada saat ini KUHD pada abad ini tidak lagi mampu untuk menengahi lagi, sebab semakin berkembangnya zaman dan teknologi kini perdagangan bukan lagi antara daerah, namun antara benua tanpa persetujuan/pertemuan langsung. Maka tentu peraturan harusnya lebih canggih dari pada perkembangannya.
Pada hukum dagang yang ada pada KUH perdata terdapat dua golongan golongan pertama dinamakan golongan buruh tau pekerja yang mana bukan pemilik usaha langsung, sedangkan pada golongan kedua yang mana bisanya disebut "lastheber" sebutan tersebut ditujuan kepada majikan yang pada dasarnya pemilik dari usaha yang tidak mengerjakan segala usahanya secara langsung. Pada pihak Pertama harus dipenuhi haknya oleh golongan kedua, yaitu seperti upah sedangkan pihak pertama menjalankan kewajibannya berupa memberikan jasa berupa tenaga untuk menjalankan usaha golongan kedua sesuai dengan perjanjian pada surat yang ada.
Pada perkembangannya hukum dagang atau tentang perekonomian berkembang dengan sendirinya sesuai kebutuhan, yang mana perturan tersebut dibuat dengan peraturan khusus seperti munculnya peraturan a. peraturan koprasi b. pailisemen c. UUÂ oktori d. lalu lintas e.perusahan negara. Pada perkembangan hukum tersebutlah tentu sangat membantu perkembangan ekonomi yang semakin maju, yang mana diharapakan mampu menyelesaikan permasalah kontemporer di kancah internasioanl dan nasional.
DEFINISI HUKUM DAGANG DI INDONESIA
Hukum dagang mempunyai definisi pada ilmu pengetahuannya, yang mempunyai definisi yaitu "ilmu yang mengatur tentang hubungan antara satu pihak dengan pihak lainya dalam urusan perdagangan", pada definisi lain bisa kita pahami bahwa hukum dangan merupakan "seperangkat norma yang timbul secara khusus dalam menjalankan bisnis atau beroperasinya suatu perusahaan"